Kepala Biro Keuangan Kemenpora jadi Tersangka Hambalang
KBR68H, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Biro Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga Kemenpora Dedi Kusdinar sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengklaim, KPK sudah menetapkan DK sebagai tersangka sejak beberapa hari lalu. KPK juga sudah mencekal tiga orang lainnya berinisial AS, YW, dan LL.
“Pihak yang dijadikan tersangka berinisial DK. Pasal yang disangkakakan, pasal 2 ayat 1, pasal 3, Junto pasal 55, ayat 1 ke 1 KUHP. Yang tadi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Juga sudah dilakukan perintah pencegahan, terhadap orang-orang yang bernama AS direktur CCM, YW direktur dari YK, LL diretur dari RM.”
Status kasus dugaan suap Hambalang kini sudah naik ke tahap penyidikan. Setelah sekian lama kasus Hambalang dalam status penyelidikan. Sebelumnya kasus Hambalang mencuat setelah tersangka kasus Wisma Atlet Muhammad Nazarudin membeberkan keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus tersebut. Hal lain yang sudah terungkap adalah besaran nilai pembangunan proyek Hambalang yang mengalami pembengkakan. Anggaran sebelumnya Rp 125 miliar menjadi Rp 1,2 trilun. Bahkan dalam penyelidikan kasus ini, KPK mengetahui keseluruhan nilai proyek Hambalang mencapai Rp 2,5 triliun.
0 komentar :
Post a Comment