Korban HAM Kasus 65 Datangi Komnas HAM
KBR68H, Jakarta - Para korban pelanggaran hak asasi manusia kasus 1965 siang ini mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965 Bedjo Untung mengatakan kedatangan mereka unutk menghadiri Sidang Paripurna Komnas HAM terkait pelanggaran HAM 1965. Dalam sidang itu, Komnas HAM memutuskan peristiwa 1965 termasuk pelanggaran HAM berat atau bukan.
"Mudah-mudahan sore nanti, Komnas HAM akan mengumumkan bahwa Tragedi 65-66, dari hasil paripurna, secara tegas akan menyatakan adanya pelanggaran HAM berat. Ini akan memudahkan dalam memberikan pelayanan medis, psikososial dan rehabilitasi bagi korban. Tapi kami cukup negara meminta maaf atas adanya pelanggaran HAM berat dan setelah itu kita proses," kata Bedjo Untung.
Sementara itu, para korban pelanggaran HAM 1965 menuntut negara meminta maaf atas peristiwa yang terjadi pada mereka. Para korban juga mendesak adanya rehabilitasi dan pemberian kompensasi terhadap mereka.
Tags: Korban kasus 65
0 komentar :
Post a Comment