Aturan Batas Wilayah Tangkap Picu Konflik Antar Nelayan
KBR68H, Mataram - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tahun 2011 tentang usaha perikanan tangkap memicu konflik antar nelayan di Indonesia.
Konsultan Bidang Hukum Badan koordinasi Keamanan Laut wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat Sukemi Yassin mengatakan, pasal yang mengatur soal batas wilayah tangkapan nelayan memicu konflik tersebut. Pasal itu menyebutkan jika batas wilayah tangkapan nelayan satu provinsi mencapai 12 mil dan kabupaten/kota mencapai 4 mil. Padahal dengan kondisi saat ini, para nelayan tidak mengetahui secara pasti sejauh mana wilayah tangkapan mereka.
“Terjadi apabila nelayan dari lintas batas dari kabupaten A ke kabupaten B, ini tidak boleh akhirnya terjadi penyandaraan di Masalembu. Jadi konsepsi kita sebagai Negara kepulauan, laut sebagai pemersatu bangsa maupun Negara, ini kan tidak diciderai lah,” kata Sukemi.
Sukemi Yassin menambahkan, peraturan itu juga memicu konflik kepentingan di masing-masing instansi. Hal itu berdampak terhadap penegakan hukum, keamanan dan keselamatan di laut yang tidak efektif dan efisien.
0 komentar :
Post a Comment