Hutan Desa Kalbar Terhambat Regulasi
Ilustrasi Hutan Desa di Kal-Bar. Eco / FFI
Pontianak-BCC.Pengelolaan Hutan Desa yang telah mendapat verifikasi dari Kementrian Kehutanan, medapat hambatan akibat banyak regulasi yang harus dipenuhi, bahkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendagri juga harus ditaati terutama yang berkaitan dengan Deraturan Desa.
"Enam Hutan Desa di Kabupaten Ketapang mengalami penundaan izin kelola kawasan karena disebabkan oleh perbedaan persepsi antara peraturan pemerintah tentang Hutan Desa yang di keluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan Peraturan Pemerintahan Desa yang di keluarkan oleh Mendagri,"kata Hepy Hendrawan di sela-sela Pertemuan Presidium Pokja Perubahan Iklim dan Kehutanan Masyarakat Kalimantan Barat di Kantor BP DAS Kapuas Sabtu (16/2).
bace:http://borneoclimatechange.org/berita-587-perbaikan-perdes-menunda-izin-kelola-enam-hutan-desa-kabketapang
Pada saat ini enam Perdes Hutan Desa Kab.Ketapang masih di meja biro hukum kab. Ketapang,dan menurut informasi dalam waktu dekat akan diusahakan dimasukan secepatnya dalam lembaran Daerah Pemerintahan Kabupaten Ketapang.
Sementara Draft izin Kelola sudah disiapkan oleh Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat melaluiKasubbag Kehutanan Biro Ekbang Provinsi Kalbar. Karena menunggu Perdes masuk dalam lembaran daerah Kabupaten Ketapang sesuai Permendagri no 29 tahun 2006.
Heppy menambahkan,sebelumnya bahwa Perdes tentang Hutan Desa tidak perlu dimasukan dalam Lembaran Daerah tingkat Kabupaten,namun persepsi dari lain Perdes tersebut perlu dimasukan,ini yang menyebabkan tertunda izin enam kelola Hutan Desa di Kab. Ketapang.
Ia menyarankan, pendekatan yang harus dilakukan adalah pendekatan politis bagaimana perdes tersebut cepat masuk dalam lembaran daerah tingkat Kabupaten,sehingga masyarakat dapat secepatnya mengelola kawasan Hutan Desa di Wilayahnya.
"Enam Hutan Desa di Kabupaten Ketapang mengalami penundaan izin kelola kawasan karena disebabkan oleh perbedaan persepsi antara peraturan pemerintah tentang Hutan Desa yang di keluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan Peraturan Pemerintahan Desa yang di keluarkan oleh Mendagri,"kata Hepy Hendrawan di sela-sela Pertemuan Presidium Pokja Perubahan Iklim dan Kehutanan Masyarakat Kalimantan Barat di Kantor BP DAS Kapuas Sabtu (16/2).
bace:http://borneoclimatechange.org/berita-587-perbaikan-perdes-menunda-izin-kelola-enam-hutan-desa-kabketapang
Pada saat ini enam Perdes Hutan Desa Kab.Ketapang masih di meja biro hukum kab. Ketapang,dan menurut informasi dalam waktu dekat akan diusahakan dimasukan secepatnya dalam lembaran Daerah Pemerintahan Kabupaten Ketapang.
Sementara Draft izin Kelola sudah disiapkan oleh Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat melaluiKasubbag Kehutanan Biro Ekbang Provinsi Kalbar. Karena menunggu Perdes masuk dalam lembaran daerah Kabupaten Ketapang sesuai Permendagri no 29 tahun 2006.
Heppy menambahkan,sebelumnya bahwa Perdes tentang Hutan Desa tidak perlu dimasukan dalam Lembaran Daerah tingkat Kabupaten,namun persepsi dari lain Perdes tersebut perlu dimasukan,ini yang menyebabkan tertunda izin enam kelola Hutan Desa di Kab. Ketapang.
Ia menyarankan, pendekatan yang harus dilakukan adalah pendekatan politis bagaimana perdes tersebut cepat masuk dalam lembaran daerah tingkat Kabupaten,sehingga masyarakat dapat secepatnya mengelola kawasan Hutan Desa di Wilayahnya.
Diposting : Admin
Copyright © LPSAIR 2012
0 komentar :
Post a Comment