Breaking News
Loading...
2013-04-27

Ratusan Paruh Burung Enggang Gading Hendak Dijual ke Luar Negeri


Barang bukti tangkapan paruh burung Enggang Ganding saat diamankan BKSDA Kalbar(Buceros/Rhinoplax vigil) (amp/BCC)


Pontianak, BCC - -Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Kalimantan Barat dan tim Polda Kalbar mengamankan ratusan Paruh Burung Enggang Gading.  Sebanyak 229 buah Paruh Burung Enggang Gading yang merupakan ikon maskot Kalimantan Barat ini akan dijual ke sejumlah Negara, yakni Taiwan dan RRC. Selain mengamakan Paruh Burung Enggang ada juga  Sisik Trenggiling berjumlah 27,3 KG,  Kuku Beruang 44 buah, Taring Beruang 1 buah.
 
Informasi dilakukan berawal dari informasi masyarakat setempat dan dilakukan pendalaman oleh SPORC selama ini tentang adanya perdagangan satwa yang semakin marak di wilayah ini. Perdagangan satwa dilindungi dilakukan oleh warga negara asing berasal dari Taiwan dan RRC dengan tujuan penjualan ke luar negeri.
 
Berdasarakan informasi dikumpulkan, maka operasi ini pun dilakukan. Dalam operasi tersebut tim melakukan penggerebekan terhadap rumah terhadap rumah penampung dan pedagang satwa liar yang dilindungi oleh Lim Sim Mong alias Among di jalan Kenanga Dusun Laja Permai Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. 
 
“Pada Kamis 25 April 2013 sekitar pukul 14.15 wib penangkapannya. Untuk selanjutnya masih dilakukan identifikasi oleh pihak BKSDA Kalbar. Barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan besar, 1 buah timbangan sedang 1 buah, 1 buah timbangan elektrik kecil, “kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Siti Chadidjah Kaniawati, pada sejumlah wartawan di Pontianak, Jum'at, 26 April 2013. 
 
Menurut Dede, sapaan akrab dari Siti Chadidjah Kaniawati ini mengatakan, pengeledehan di rumah pelaku (Lim Sim Mong)  tersebut disaksikan ketua RT setempat atas nama Johan Men dan disaksikan oleh pemilik rumah. Kemudia pelaku dan barang bukti berupa bagian satwa ini dibawa ke Pontianak.
 
“Dari keterangan Lim Sim Mong, paruh burung enggang ini dibeli oleh orang Taiwan yang dibawa oleh orang Jakarta. Transaki dilakukan di luar kota Nanga Pinoh. Harga untuk 1 buah paruh burung enggang dengan berat 80 - 100 gram ini Rp 4 juta dan dibeli dari pemburu sekitar Rp 3- 3,8 juta. Sedangkan untuk ukuran 79 gram ke bawah dibeli oleh orang Taiwan Rp 2 juta. Untuk sisik Trenggiling dijual dengan harga Rp 2,5 juta, dari pemburu ia beli 2,3 juta. Transaksi paruh burung enggang ini dan Sisik Trenggiling tersebut dilakukan secara tunai/cash,”jelas Dede.
 
Selaian penggeledahan, kata Dede, di rumah Among itu  tim SPORC dan tim Polda Kalbar juga melakukan penggeledahan sejumlah rumah penanpung lainnya bernama Sinku yang lokasi sekitar 20 meter dari rumah Lim Sim Mong.  
 
 “Di rumah Sinku, ada ditemukan 7 buah paruh enggang gading, akan tetapi pelaku sedang tidak berada di rumah. Dan setelah dihubungi telpon genggamnnya pun memutuskan panggilan. Dan akhirnya kami berkoordinasi dengan Polres Melawi untuk tindak lanjut terhadap pelaku tersebut. Semetara barang bukti diamankan oleh tim dibawa ke Pontianak,”ujar Dede.
 
Lebih lanjut Dede mengatakan tindakan para pelaku yang memperniagakan bagian -bagian satwa yang dilindungi itu melanggar pasal 21 ayat (2) hurup d Jo pasal 40 ayat (2) undang-undang No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
 
"Agar masyarakat tidak melakukan perburuan terhadap satwa-satwa yang dilindungi UU. Karena dapat mengakibatkan punahnya satwa liar yang merupakan bagian dari ekosistem kita ,apalagi memperdagangkannya,”katanya.
 
Burung enggang merupakan merupakan jenis satwa yang populasinya sangat sedikit, tekanan perburuan dan pemanfaatan secara ilegal baik satwa hidup maupun bagian-bagiannya mempertajam penurunan jumlah individu di alam. 
 
Status perlindungan berdasarkan International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (World Consevation) Red List data adalah mendekati punah. Peraturan pemerintah Indonesia yang mengatur status perlindungan jenis ini adalah peraturan pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar yang memasukan jenis ini dalam jenis satwa dilindungi. (amp)

Diposting : Admin
Copyright © LPSAIR 2012

0 komentar :

Post a Comment

Back To Top