Ratusan Paruh Burung Enggang Gading Hendak Dijual ke Luar Negeri
Barang bukti tangkapan paruh burung Enggang Ganding saat diamankan BKSDA Kalbar(Buceros/Rhinoplax vigil) (amp/BCC)
Pontianak, BCC - -Tim
Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan
Kalimantan Barat dan tim Polda Kalbar mengamankan ratusan Paruh Burung
Enggang Gading. Sebanyak 229 buah Paruh Burung Enggang Gading yang
merupakan ikon maskot Kalimantan Barat ini akan dijual ke sejumlah
Negara, yakni Taiwan dan RRC. Selain mengamakan Paruh Burung Enggang ada
juga Sisik Trenggiling berjumlah 27,3 KG, Kuku Beruang 44 buah,
Taring Beruang 1 buah.
Informasi
dilakukan berawal dari informasi masyarakat setempat dan dilakukan
pendalaman oleh SPORC selama ini tentang adanya perdagangan satwa yang
semakin marak di wilayah ini. Perdagangan satwa dilindungi dilakukan
oleh warga negara asing berasal dari Taiwan dan RRC dengan tujuan
penjualan ke luar negeri.
Berdasarakan
informasi dikumpulkan, maka operasi ini pun dilakukan. Dalam operasi
tersebut tim melakukan penggerebekan terhadap rumah terhadap rumah
penampung dan pedagang satwa liar yang dilindungi oleh Lim Sim Mong
alias Among di jalan Kenanga Dusun Laja Permai Desa Paal Kecamatan Nanga
Pinoh Kabupaten Melawi.
“Pada
Kamis 25 April 2013 sekitar pukul 14.15 wib penangkapannya. Untuk
selanjutnya masih dilakukan identifikasi oleh pihak BKSDA Kalbar. Barang
bukti lainnya berupa 1 buah timbangan besar, 1 buah timbangan sedang 1
buah, 1 buah timbangan elektrik kecil, “kata Kepala Balai Konservasi
Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Siti Chadidjah Kaniawati,
pada sejumlah wartawan di Pontianak, Jum'at, 26 April 2013.
Menurut
Dede, sapaan akrab dari Siti Chadidjah Kaniawati ini mengatakan,
pengeledehan di rumah pelaku (Lim Sim Mong) tersebut disaksikan ketua
RT setempat atas nama Johan Men dan disaksikan oleh pemilik rumah.
Kemudia pelaku dan barang bukti berupa bagian satwa ini dibawa ke
Pontianak.
“Dari
keterangan Lim Sim Mong, paruh burung enggang ini dibeli oleh orang
Taiwan yang dibawa oleh orang Jakarta. Transaki dilakukan di luar kota
Nanga Pinoh. Harga untuk 1 buah paruh burung enggang dengan berat 80 -
100 gram ini Rp 4 juta dan dibeli dari pemburu sekitar Rp 3- 3,8 juta.
Sedangkan untuk ukuran 79 gram ke bawah dibeli oleh orang Taiwan Rp 2
juta. Untuk sisik Trenggiling dijual dengan harga Rp 2,5 juta, dari
pemburu ia beli 2,3 juta. Transaksi paruh burung enggang ini dan Sisik
Trenggiling tersebut dilakukan secara tunai/cash,”jelas Dede.
Selaian
penggeledahan, kata Dede, di rumah Among itu tim SPORC dan tim Polda
Kalbar juga melakukan penggeledahan sejumlah rumah penanpung lainnya
bernama Sinku yang lokasi sekitar 20 meter dari rumah Lim Sim Mong.
“Di
rumah Sinku, ada ditemukan 7 buah paruh enggang gading, akan tetapi
pelaku sedang tidak berada di rumah. Dan setelah dihubungi telpon
genggamnnya pun memutuskan panggilan. Dan akhirnya kami berkoordinasi
dengan Polres Melawi untuk tindak lanjut terhadap pelaku tersebut.
Semetara barang bukti diamankan oleh tim dibawa ke Pontianak,”ujar Dede.
Lebih
lanjut Dede mengatakan tindakan para pelaku yang memperniagakan bagian
-bagian satwa yang dilindungi itu melanggar pasal 21 ayat (2) hurup d Jo
pasal 40 ayat (2) undang-undang No 5 tahun 1990 tentang konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Agar
masyarakat tidak melakukan perburuan terhadap satwa-satwa yang
dilindungi UU. Karena dapat mengakibatkan punahnya satwa liar yang
merupakan bagian dari ekosistem kita ,apalagi
memperdagangkannya,”katanya.
Burung
enggang merupakan merupakan jenis satwa yang populasinya sangat
sedikit, tekanan perburuan dan pemanfaatan secara ilegal baik satwa
hidup maupun bagian-bagiannya mempertajam penurunan jumlah individu di
alam.
Status
perlindungan berdasarkan International Union for Conservation of Nature
and Natural Resources (World Consevation) Red List data adalah
mendekati punah. Peraturan pemerintah Indonesia yang mengatur status
perlindungan jenis ini adalah peraturan pemerintah No. 7 tahun 1999
tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar yang memasukan jenis
ini dalam jenis satwa dilindungi. (amp)
Diposting : Admin
Copyright © LPSAIR 2012
0 komentar :
Post a Comment