Komisi Kejaksaan Desak Pejabat Kejagung Diperiksa
KBR68H, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief diminta periksa Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) Marwan Effendy terkait dugaan korupsi Bank BRI 2003.
Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen
mengatakan, kasus tersebut telah terindikasi pidana karena ada
penggelapan duit sebesar Rp 500 miliar. Ia mengaku telah mengirimkan
surat ke Basrief untuk memeriksa Marwan Effendy.
“Kita sudah tulis surat kepada Jaksa
Agung. Mengenai kasus pak Marwan agar Kejaksaan Agung memberikan
perhatian dan menindaklanjuti masalah tersebut. Kita sudah tindak
lanjuti masalah tersebut. Ini kasus sudah ada pidananya. Tentu harus
kita cermati karena sudah menjadi kewenangan masing-masing pendegak
hukum,” kata Halius.
Sebelumnya, kepolisian memeriksa
Fajriska Mirza pemilik akun twitter @fajriska yang diduga mencemarkan
nama baik Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy. Pasalnya dalam
blog pribadi milik Fajriska menyebut Marwan diduga menggelapkan barang
bukti kasus korupsi Bank BRI yang terjadi pada 2003 sebesar Rp 500
milliar. Saat kasus tersebut bergulir Marwan masih bertugas sebagai
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
0 komentar :
Post a Comment