Breaking News
Loading...
2012-09-17

Miranda Besok Berikan Eksepsi


KBR68H, Jakarta - Terdakwa kasus suap cek pelawat Miranda Goeltom besok akan menjalani sidang dengan agenda eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan jaksa. Pengacara Andi Simangunsong mengklaim kliennya tidak pernah menyuap anggota DPR untuk bisa terpilih jadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dia yakin fakta persidangan tidak menunjukkan adanya keterlibatan Miranda Goeltom dalam proses pemberian suap cek pelawat tersebut.

"Tapi, semua fakta-fakta tersebut tidaklah cukup untuk meminta pertanggungjawaban dari Ibu Miranda. Karena Bu Miranda tidak terlibat dengan proses pemberian travel cek tersebut. Dari mana kita bisa katakan, itu bisa dilihat dibaca semua orang dari proses persidangan yang berjalan. Proses pemberian travel cek dari awal dari inisiatif sampai realisasi tidaklah melibatkan Ibu Miranda dan sepengetahuan Ibu Miranda, karenanya tidaklah pantas apabila sekarang Ibu Miranda dituntut oleh jaksa Penuntut Umum atas kasus.” 

Demikian, kuasa hukum Miranda S Goeltom, Andi F Simangunsong. Sebelumnya, jaksa menuntut Miranda S Goeltom dengan tuntutan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta atas perbuatan suap yang dilakukannya. Jaksa yakin Miranda bersalah karena menyuap anggota DPR periode 2004-2009. Suap itu diberikan untuk memuluskan langkah dia menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Kasus ini juga telah menyeret puluhan bekas anggota DPR dan istri bekas Wakil Kepala Kepolisian Nunun Nurbaeti. Meski begitu, pemilik cek pelawat yang menjadi barang bukti suap itu belum tersentuh hukum.

0 komentar :

Post a Comment

Back To Top