Breaking News
Loading...
2012-12-17

KADIN Terima 1.000 Surat Penangguhan UMP 2013


KBR68H, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) mengklaim telah menerima 1.000 surat penangguhan Upah Minimum Provinsi UMP 2013 yang diajukan oleh perusahaan di seluruh Indonesia. Ketua KADIN, Suryo Bambang Sulisto menjelaskan, penangguhan ini terutama didominasi oleh UMKM dan perusahaan menengah.Mereka menyatakan tidak mampu membayar upah sesuai UMP 2013.

Namun untuk perusahaan yang golongan UMKM dan golongan menengah kecil, lalu perusahaan-perusahaan yang padat karya, ini problemnya di situ, karena mereka memiliki karyawan yang begitu banyak, dan tentu dampaknya kenaikan 60-70 persen ini cukup berat ya. Segala macam industri, bahkan ada yang catering lah, jadi macam-macam, utamanya yang padat karya.”kata Suryo Bambang.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta menerima 50 surat permohonan penangguhan UMP Provinsi 2013. Ketua Disnakertrans, Deded Sukandar mengatakan, penangguhan tersebut akan diverifikasi sebelum diserahkan ke Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Selanjutnya, perusahaan akan disidang mengenai kesanggupannya atas UMP 2013 yang sudah ditetapkan yaitu sebesar Rp 2,2 juta per bulan.
Tags:     UMP      penangguhan

0 komentar :

Post a Comment

Back To Top