Breaking News
Loading...
2013-02-27

Kebijakan HTI Picu Konflik


Kebijakan HTI Picu Konflik / JPIK


PONTIANAK. BCC. Pengembangan Hutan Tanaman Industri (HTI) dibeberapa wilayah Kalimantan Barat berdampak positif juga banyak negativenya. Beberapa kasus merupakan early warning (peringatan dini) bagi pemerintah daerah. Kebijakan HTI selain menjadi ancaman kehilangan hutan alam atau deforestasi dan memicu konflik dengan masyarakat yang bertempat tinggal daerah pencadangan HTI. Alasannya, luasan pengembangan HTI banyak bersinggungan dengan perkampungan warga.

“Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 3803/Menhut-VI-BRPUK/2012, menerangkan pencadangan HTI di Kalbar mencapai 827.614 hektar. ketika dilihat dari peta persebaran kampung di Kalbar itu, banyak bersinggungan, bahkan berada di dalam kawasan yang dicadangkan untuk pengembangan HTI,” ungkap Ian Hilman, staf WWF Kalbar di diskusi terbatas masalah HTI di lembaga Titian Pontianak, Minggu (24/2).

Direktur Lembaga Lingkaran Advokasi dan Riset (Link-AR) Borneo, Asmungin memaparkan kalau dilihat dari keadaan saat ini, banyak konflik melibatkan masyarakat yang ada di lokasi HTI. Contohnya desa Nanga Sejirak kabupaten Sintang di tahun 2010, dengan kasus tuntutan masyarakat terhadap PT ATP di desa Labai kecamatan Simpang Hulu kabupaten Ketapang akhir tahun 2012, terkait kontribusi perusahaan bagi masyarakat.

“Potensi konflik juga akan terjadi di wilayah-wilayah yang sudah beroperasi maupun lokasi pencadangan HTI. Karena di lokasi tersebut terdapat beberapa titik desa. Tercatat lahan dicadangkan di dalam konsesi HTI PT FI, berada di sebelas desa di kecamatan Balai Sebut. Kemudian di kecamatan Bonti, Kembayan (kabupaten Sanggau), bahkan sampai ke kabupaten Sintang. Kemudian yang definitif atau yang sudah eksis, terdapat 24 desa di lokasi HTI PT itu,“ tuturnya.

Asmungin menjelaskan selama ini ketergantungan masyarakat terhadap hutan sangat tinggi, baik untuk pemenuhan kebutuhan pangan, sumber ekonomi, eksistensi kebudayaan, identitas, dan  lain-lain. Maka kebijakan HTI seharus selaras dengan kepentingan Negara dan masyarakat, Bukankah Bumi, air dan tanah di pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat bukan sebaliknya menjadi penghancur kehidupan itu sendiri.

Direktur Titian, Sulhani menambahkan HTI di Kalbar berdasarkan datanya Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Wilayah X Pontianak, seluas 2.429.807 hektar. Luasan ini di luar pencadangan HTI yang mencapai 827.614 hektar.

“Kedepannya HTI jadi ancaman hilangnya hutan alam di Kalbar. Mengingat di dalam izin HTI tersebut masih terdapat hutan alam dan habitat satwa liar dilindungi,“ tegasnya.

Sulhani mengimbau ke pemerintah daerah di Kalbar untuk tidak mudah dan berhati-hati dalam memberikan rekomendasi izin HTI. Mengingat peran pemerintah daerah memiliki wewenang untuk itu.


“Di rencana strategis (Renstra) Kementerian Kehutanan RI target pembangunan HTI mencapai 9 juta hektar. Kondisi factual di tahun 2011 saja, luasan HTI di Indonesia sudah mencapai 10 juta hektar. Data ini, diharapkan Kemenhut sudah tidak perlu memberikan izin HTI lagi. Demi pengelolaan hutan yang legal dan lestari. Maaf-maaf saja, banyak kasus HTI itu legal tapi tidak lestari,“ kupasnya.



Diposting : Firanda
Copyright © LPSAIR 2012

0 komentar :

Post a Comment

Back To Top