Wilayah Adat Menuju Onemap
Dok.Pemprov.Kalbar
Pontianak.
BCC. Pengakuan atas wilayah masyarakat baik secara pribadi dan komunal sering
di abaikan saat tidak mempunyai secarik
kertas yang bernama sertifikat tanah, padahal kenyataan masyarakat telah lama
tinggal, hidup dan turun menurun mendiami. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
(AMAN) Kalimantan Barat berserta Jaring Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP)
bersama telah menyerahkan peta Informasi Geospasial Tematik partisipatif
wilayah adat kalbar kepada Badan Informasi Geospasial (BIG).
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial, pengertian Informasi Geospasial Tematik adalah Data
Geospasial, data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau
karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau
di atas permukaan bumi.dimana Informasi Geospasial yang sudah diolah sehingga
dapat digunaka sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan
keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian menjadi
Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya berisi tentang objek yang dapat
dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang
tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
Kasmita Widodo,
Direktur JKPP mengatakan “kita ingin ada peta wilayah adat di sistim pemetaan pemerintah”(21/2).
Di jelaskannya, bahwa
dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya lainnya serta penanggulangan bencana di wilayah yurisdiksi
diperlukan informasi geospasial, maka informasi geospasial dapat terselenggara
dengan tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna sehingga terjamin
keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum, maka perlu pengaturan mengenai
penyelenggaraan informasi geospasial dan Salah satu data geospasial yang kita
inginkan bersumber dari peta wilayah adat.
Salah satu janji
Ketua BIG akan menampilkan dalam portal BIG khusus wilayah–wilayah adat, maka
JKPP bersama AMAN menyerahkan peta tersebut supaya menjadi informasi resmi
badan informasi geoparsial.
Dalam UU Nomor 4 Tahun 2011
Tentang Informasi Geospasial, Pasal 23 (1) IG yang berjenis IGT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dapat diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah,
Pemerintah daerah, dan/atau setiap orang.
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 Tentang Badan Informasi
Geospasial Pasal 3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2,BIG menyelenggarakan fungsi: Huruf i. pelaksanaan kerjasama dengan badan atau
lembaga pemerintah,swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri;.
"Kita berharap sudah
ada perkembangan, sudah tiga bulan kita ajukan”.Ucapnya lagi.
Menurut Dodo, apa
bila tanggapan positif dari BIG, kita tentu akan melakukan pemetaan diwilayah
adat lainnya, dengan harapan pemetaan partisipatif masyarakat sebagai alat
mendorong penggunaan Informasi Geospasial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai
aspek kehidupan masyarakat.
Harapan kedepannya,
mewujudkan penyelenggaraan Informasi Geospasial yang berdaya guna dan berhasil
guna melalui kerja sama, koordinasi,integrasi, dan sinkronisasi. Nantinya di
pergunakan dalam aspek kehidupan bermasyarakat serta bernegara menuju
pengelolaan pemerintahan yang baik.
Diposting : Firanda
Copyright © LPSAIR 2012
0 komentar :
Post a Comment