Breaking News
Loading...
2013-02-21

Wilayah Adat Menuju Onemap


Dok.Pemprov.Kalbar

Pontianak. BCC. Pengakuan atas wilayah masyarakat baik secara pribadi dan komunal sering di abaikan saat tidak mempunyai  secarik kertas yang bernama sertifikat tanah, padahal kenyataan masyarakat telah lama tinggal, hidup dan turun menurun mendiami. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat berserta Jaring Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) bersama telah menyerahkan peta Informasi Geospasial Tematik partisipatif wilayah adat kalbar kepada Badan Informasi Geospasial (BIG).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial, pengertian  Informasi Geospasial Tematik adalah Data Geospasial, data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.dimana Informasi Geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunaka sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan  yang berhubungan dengan ruang kebumian menjadi Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
Kasmita Widodo, Direktur JKPP mengatakan “kita ingin ada peta wilayah adat di sistim pemetaan pemerintah”(21/2).
Di jelaskannya, bahwa dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya lainnya serta penanggulangan bencana di wilayah yurisdiksi diperlukan informasi geospasial, maka informasi geospasial dapat terselenggara dengan tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna sehingga terjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum, maka perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan informasi geospasial dan Salah satu data geospasial yang kita inginkan bersumber dari peta wilayah adat.
Salah satu janji Ketua BIG akan menampilkan dalam portal BIG khusus wilayah–wilayah adat, maka JKPP bersama AMAN menyerahkan peta tersebut supaya menjadi informasi resmi badan informasi geoparsial.
Dalam UU Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial, Pasal 23 (1) IG yang berjenis IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dapat diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah daerah, dan/atau setiap orang.  Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 Tentang Badan Informasi Geospasial Pasal 3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,BIG menyelenggarakan fungsi: Huruf i. pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga pemerintah,swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri;.
"Kita berharap sudah ada perkembangan, sudah tiga bulan kita ajukan”.Ucapnya lagi.
Menurut Dodo, apa bila tanggapan positif dari BIG, kita tentu akan melakukan pemetaan diwilayah adat lainnya, dengan harapan pemetaan partisipatif masyarakat sebagai alat mendorong penggunaan  Informasi Geospasial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Harapan kedepannya, mewujudkan penyelenggaraan Informasi Geospasial yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerja sama, koordinasi,integrasi, dan sinkronisasi. Nantinya di pergunakan dalam aspek kehidupan bermasyarakat serta bernegara menuju pengelolaan pemerintahan yang baik.


Diposting : Firanda
Copyright © LPSAIR 2012

0 komentar :

Post a Comment

Back To Top