Kasus Century: Profesionalisme KPK Dipertanyakan
“Karena pada saat rapat dengan Timwas Century kemarin itu sudah disampaikan dua tersangka BM dan SCF, belakangan SCF belum ada Sprindiknya. Itukan berarti status beliau belum naik ke tingkat penyidikan saat tidak ada sprindik. Masyarakat perlu bertanya-tanya, ketika KPK sudah menyampaikan dalam rapat tim pengawas bahwa ada dua tersangka kemudian yang satunya belum ada sprindik. Saya kira ini di luar kelaziman dalam konteks penegakan hukum” ucap anggota komisi hukum DPR Syarifudin Suding, kemarin di Gedung DPR, Jakarta.
Sebelumnya, Timwas Century juga akan kembali memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait belum diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) untuk tersangka kasus Bank Century, Siti Fadjriah. Perkara itu sudah ditangani KPK sejak 2010. Pimpinan KPK menyebut telah menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam perkara Century.
0 komentar :
Post a Comment