Mengejar Indek Kualitas lingkungan Hidup
Mengejar Indek Kualitas lingkungan Hidup/ JPIK
Pontianak.BCC. Berbicara
pembangunan pastilah berbicara perubahan, bukan saja dari sisi ekonomi tetapi
yang terpenting adalah bagaimana sumberdaya alam yang tidak merusak lingkungan,
pertumbuhan ekonomi secara signifikan mencapai 6,23 persen pada tahun 2012
(sumber BPS), tetapi peningkatan laju pertumbuhan ekonomi tidak dibarengi
dengan daya dukung lingkungan.
Perubahan dapat kita rasakan
terjadinya perubahan iklim dan berbagai masalah kerusakkan lingkungan yang
membahayakan ekosistim dan kesehatan manusia, demikian diutarakan Sekretaris
Kementerian Dalam Negeri Ibu Diah
Anggraeni pada acara pembukaan rapat regional pengelolaan lingkungan hidup
daerah wilayah barat Indonesia.(6 maret 2013).
Diah Anggraeni,mengutif
laporan situs BBC News, ada beberapa akibat perubahan iklim diantaranya; 1)
Terjadinya krisis pangan dibeberapa Negara dikarenakan minimnya lahan pertanian
dan sedikitnya tanaman pangan. 2)Pada tahun 2025 dipastikan terjadinya krisis
air karena sulit di dapat air bersih untuk minum. 3) Climate Change/Perubahan
iklim yang ekstrim akan mulai terasa akibat dari ketidak seimbangan lingkungan.
4)semakin berkurangnya kekayaan hayati dan pubahnya beberapa ekosistim serta
spesies tertentu yang pada akhirnya akan berimbas pada kepunahan manusia
sendiri.
“Hasil pemeringkatan yang
dilakukan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup di Indonesia baru
mencapai 61,07 persen pada tahun 2010, masih dibawah indek kualitas lingkungan hidup
dunia yang mencapai 80-90 persen pada tahun 2010,” ucap Diah Anggraeni.
Dijelaskannya, untuk
mengejar ketertinggalan dimaksud, pemerintah telah mengeluarkan berbagai
kebijakkan terkait dengan lingkungan hidup, baik peraturan perundang-undangan
maupun peraturannya lainnya, diantaranya Undang-undang 32 tahun 2004 Tentang
Pemerintahan daerah, UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007 Tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan.
Rapat regional ini sebagai
upaya untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah baik strategi untuk
pencapaian, maupun pemecahan masalah yang dihadapi secara bersama –sama oleh
seluruh stakeholder terkait(pemerintah, Pemerintah Daerah, DPRD, Dunia Usaha,
Perguruan Tinggi, LSM dan Masyarakat).
“Kerjasama yang saya maksud
diatas adalah upaya mencapai ketertinggalan kita menuju indeks kualitas
lingkungan yang lebih baik,”Ucapnya lagi.
Diungkap Diah Anggraeni,
Pembangunan harus memperhatikan aspek perencanaan, penganggaran dan
pengendalian serta menyerasikan pembangunan dengan pengelolaan lingkungan hidup
menjadi satu kesatuan dan dituangkan secara jelas dalam dokumen perencanaan dan
penganggaran.(firanda)
Diposting : Firanda
Copyright © LPSAIR 2012
0 komentar :
Post a Comment