Draft ‘0’ SRAP REDD+ KALBAR
Ilustrasi Hutan makin rusak
Upaya-upaya nasional dalam rangka
penurunan emisi telah dilakukan, dimana salah satu instrumen kebijakan yang
telah dikeluarkan melalui BAPPENAS adalah Rencana Aksi Nasional Pengurangan Gas
Rumah Kaca (RAN-GRK). Terkait isu REDD (Reduce Emission from Defeorestation
and Degradation), Indonesia melalui Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan
dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) telah menghasilkan sebuah dokumen Strategi
Nasional untuk REDD+ (Stranas REDD+). REDD/REDD+ sendiri merupakan bagian dari
insiatif global sebagai bagian dari langkah mitigasi perubahan iklim melalui
LULUCF (Land Use, Land Use Change and Forestry).
Provinsi Kalimantan Barat sebagai
bagian dari provinsi-provinsi berhutan di Indonesia secara tegas telah
diikutsertakan pada rencana nasional dalam mengawal isu pengurangan emisi ini.
Selama beberapa tahun terakhir melalui satuan tugas POKJA REDD+, Kalimantan
Barat aktif juga pada forum nasional dan internasional. Di Aceh pada tahun 2009
bersama Gubernur California USA dan beberapa gubernur lain di Indonesia,
Gubernur Kalimantan Barat ikut menginisiasi berdirinya forum GCF (Governoor
Climate and Forest) Task Force Indonesia.
Kebutuhan untuk mengatur pembangunan
di Kalimantan Barat selain untuk mendapatkan manfaat ekonomi finansial yang
cukup, juga perlu memperhatikan keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan
sosial penghidupan masyarakat di dalamnya, dan ini penting untuk
ditindaklanjuti. Keberlanjutan ekonomi, ekologi dan sosial yang berkontribusi
pada penyelamatan bumi dari dampak buruk perubahan iklim, menjadi ide dasar
pembangunan hijau (Kalbar Green) dan atau ekonomi rendah karbon Provinsi
Kalimantan Barat.
Strategi dan Rencana Aksi REDD+
Provinsi Kalimantan Barat disusun berdasarkan amanat dalam Strategi Nasional
REDD+. Dokumen Strategi Nasional REDD+ mengamanatkan bahwa setiap rencana
dan strategi di tingkat daerah yang disusun diharapkan menjadi landasan
untuk memastikan bahwa implementasi REDD+ dapat mengatasi penyebab mendasar
dari deforestasi dan degradasi hutan dan lahan di daerah serta mencapai
target-target penurunan emisi nasional.
Dokumen SRAP REDD+ Kalimantan Barat
disusun dengan maksud:
kesatu, Menyiapkan dokumen prinsip dan
pedoman pelaksanaan REDD+ di Kalimantan Barat agar hak dan aspirasi masyarakat Kalimantan
Barat diperkuat melalui pelaksanaan aksi REDD+ yang dapat memberi manfaat dan
mendukung terwujudnya masyarakat Kalbar yang beriman, sehat, cerdas, aman
berbudaya dan sejahtera.
Kedua:Mewujukdan komitmen Gubernur Kalimantan
Barat dalam mendukung komitmen Presiden RI untuk menurunkan emisi GRK 26% di
bawah proyeksi GRK tahun 2020 berdasarkan skenario BAU (Business as Usual).
Ketiga:Mendukung tujuan pembangunan ‘hijau’
atau pembangunan rendah karbon yang berkelanjutan dan berpihak kepada
masyarakat Kalimantan Barat,dan
Keempat:Menyiapkan semua prasyarat yang
dibutuhkan untuk menjalankan strategi aksi REDD+ di Kalimantan Barat.
Dokumen Strategi dan Rencana Aksi
Daerah REDD+ (SRAP REDD+) diharapkan menjadi sebuah langkah maju dalam rangka
mempersiapkan pembangunan Kalimantan Barat yang bermanfaat dan berkelanjutan
baik ekonomi, sosial maupun ekologi.
(Pokja REDD+ Kalbar)
Disampaikan dalam acara konsultasi publik SRAP REDD+ Kalbar,Pada:4 April 2013,Pontianak
Diposting : Admin
Copyright © LPSAIR 2012
0 komentar :
Post a Comment