Breaking News
Loading...
2013-04-09

Draft ‘0’ SRAP REDD+ KALBAR



Ilustrasi Hutan makin rusak

Upaya-upaya nasional dalam rangka penurunan emisi telah dilakukan, dimana salah satu instrumen kebijakan yang telah dikeluarkan melalui BAPPENAS adalah Rencana Aksi Nasional Pengurangan Gas Rumah Kaca (RAN-GRK). Terkait isu REDD (Reduce Emission from Defeorestation and Degradation), Indonesia melalui Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) telah menghasilkan sebuah dokumen Strategi Nasional untuk REDD+ (Stranas REDD+). REDD/REDD+ sendiri merupakan bagian dari insiatif global sebagai bagian dari langkah mitigasi perubahan iklim melalui LULUCF (Land Use, Land Use Change and Forestry).
Provinsi Kalimantan Barat sebagai bagian dari provinsi-provinsi berhutan di Indonesia secara tegas telah diikutsertakan pada rencana nasional dalam mengawal isu pengurangan emisi ini. Selama beberapa tahun terakhir melalui satuan tugas POKJA REDD+, Kalimantan Barat aktif juga pada forum nasional dan internasional. Di Aceh pada tahun 2009 bersama Gubernur California USA dan beberapa gubernur lain di Indonesia, Gubernur Kalimantan Barat ikut menginisiasi berdirinya forum GCF (Governoor Climate and Forest) Task Force Indonesia.
Kebutuhan untuk mengatur pembangunan di Kalimantan Barat selain untuk mendapatkan manfaat ekonomi finansial yang cukup, juga perlu memperhatikan keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan sosial penghidupan masyarakat di dalamnya, dan ini penting untuk ditindaklanjuti. Keberlanjutan ekonomi, ekologi dan sosial yang berkontribusi pada penyelamatan bumi dari dampak buruk perubahan iklim, menjadi ide dasar pembangunan hijau (Kalbar Green) dan atau ekonomi rendah karbon Provinsi Kalimantan Barat.
Strategi dan Rencana Aksi REDD+ Provinsi Kalimantan Barat disusun berdasarkan amanat dalam Strategi Nasional REDD+. Dokumen Strategi Nasional REDD+ mengamanatkan bahwa setiap rencana dan  strategi di tingkat daerah yang disusun diharapkan menjadi landasan untuk memastikan bahwa implementasi REDD+ dapat mengatasi penyebab mendasar dari deforestasi dan degradasi hutan dan lahan di daerah serta mencapai target-target penurunan emisi nasional.
Dokumen SRAP REDD+ Kalimantan Barat disusun dengan maksud:
kesatu, Menyiapkan dokumen prinsip dan pedoman pelaksanaan REDD+ di Kalimantan Barat agar hak dan aspirasi masyarakat Kalimantan Barat diperkuat melalui pelaksanaan aksi REDD+ yang dapat memberi manfaat dan mendukung terwujudnya masyarakat Kalbar yang beriman, sehat, cerdas, aman berbudaya dan sejahtera.
Kedua:Mewujukdan komitmen Gubernur Kalimantan Barat dalam mendukung komitmen Presiden RI untuk menurunkan emisi GRK 26% di bawah proyeksi GRK tahun 2020 berdasarkan skenario BAU (Business as Usual).
Ketiga:Mendukung tujuan pembangunan ‘hijau’ atau pembangunan        rendah karbon yang berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat Kalimantan Barat,dan
Keempat:Menyiapkan semua prasyarat yang dibutuhkan untuk menjalankan strategi aksi REDD+ di Kalimantan Barat.
Dokumen Strategi dan Rencana Aksi Daerah REDD+ (SRAP REDD+) diharapkan menjadi sebuah langkah maju dalam rangka mempersiapkan pembangunan Kalimantan Barat yang bermanfaat dan berkelanjutan baik ekonomi, sosial maupun ekologi.
(Pokja REDD+ Kalbar)

Disampaikan dalam acara konsultasi publik SRAP REDD+ Kalbar,Pada:4 April 2013,Pontianak

Diposting : Admin
Copyright © LPSAIR 2012

0 komentar :

Post a Comment

Back To Top