Breaking News
Loading...
2013-04-04

Kritisi Zero Akses kawasan Lindung


Ilustrasu Kawasan Lindung. Eko

Pontianak.BCC. Kabupaten Kapuas Hulu dengan luas kawasan Konservasi  mencapai 56,51 persen, sehingga Kabupaten ini ditetapkan sebagai Kabupaten Konservasi di Indonesia, yang berdasarkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas Hulu Nomor 144 Tahun 2003. Dari keseluruhan luas Kabupaten Kapuas Hulu, 1.677.601 ha atau kurang lebih 56,21 persen  merupakan kawasan lindung, termasuk kawasan konservasi dengan rincian sebagai berikut: Taman Nasional Betung Kerihun. 800.000 ha, Taman Nasional Danau Sentarum .  132.000 ha, Hutan Lindung. 628.973 ha, Daerah Resapan Air .49.546 ha dan Lahan Gambut  67.082 ha.
Komitmen pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sebagai wilayah konservasi masih menjadi tanda Tanya. Faktanya disekitar kawasan lindung terdapat perkebunan sawit, tentu keberadaan perkebunan akan mengganggu exsistensi ekologi dan habitat diwilayah kawasan lindung. Maka perlu dikaji ulang kembali izin-izin kerkebunan yang ada. Demikian diutarakan oleh Direktur Eksekutif WALHI Kalbar  Anton Priadi Wijaya,(3/2/2013).
“Kabupaten Kapuas Hulu sebagai wilayah konservasi seharusnya mempunyai potensi besar untuk mendapatkan pemasukkan daerah di sana” Ujar Anton.
Menurut Anton pemerintah daerah bisa memamfaatkan keberadaan wilayah lindung tersebut sebagai areal turisem dengan menyediakan sarana serta prasarana bagi turis. Kemudian juga harus berani mengkritik Zero akses kawasan lindung terhadap peran-peran pemerintah dan masyarakat setempat dalam upaya peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kedepannya, Melalui regulasi baik Undang-undang dan Peraturan daerah tentang kawasan lindung mengatur serta membuka ruang bagi pemerintah daerah dan masyarakat local untuk akses kedalam wilayah tersebut untuk aktivitas ekonomi, budaya dan wisata. Pada akhirnya fungsi dan peran konservasi akan bermamfaat bagi semua pihak.




Diposting : Firanda
Copyright © LPSAIR 2012

0 komentar :

Post a Comment

Back To Top