Kritisi Zero Akses kawasan Lindung
Ilustrasu Kawasan Lindung. Eko
Pontianak.BCC. Kabupaten
Kapuas Hulu dengan luas kawasan Konservasi
mencapai 56,51 persen, sehingga Kabupaten ini ditetapkan sebagai
Kabupaten Konservasi di Indonesia, yang berdasarkan dengan Surat Keputusan (SK)
Bupati Kapuas Hulu Nomor 144 Tahun 2003. Dari keseluruhan luas Kabupaten Kapuas
Hulu, 1.677.601 ha atau kurang lebih 56,21 persen merupakan kawasan lindung, termasuk kawasan
konservasi dengan rincian sebagai berikut: Taman Nasional Betung Kerihun. 800.000
ha, Taman Nasional Danau Sentarum .
132.000 ha, Hutan Lindung. 628.973 ha, Daerah Resapan Air .49.546 ha dan
Lahan Gambut 67.082 ha.
Komitmen pemerintah
Kabupaten Kapuas Hulu sebagai wilayah konservasi masih menjadi tanda Tanya.
Faktanya disekitar kawasan lindung terdapat perkebunan sawit, tentu keberadaan
perkebunan akan mengganggu exsistensi ekologi dan habitat diwilayah kawasan
lindung. Maka perlu dikaji ulang kembali izin-izin kerkebunan yang ada.
Demikian diutarakan oleh Direktur Eksekutif WALHI Kalbar Anton Priadi Wijaya,(3/2/2013).
“Kabupaten Kapuas Hulu sebagai
wilayah konservasi seharusnya mempunyai potensi besar untuk mendapatkan
pemasukkan daerah di sana” Ujar Anton.
Menurut Anton pemerintah
daerah bisa memamfaatkan keberadaan wilayah lindung tersebut sebagai areal
turisem dengan menyediakan sarana serta prasarana bagi turis. Kemudian juga
harus berani mengkritik Zero akses kawasan lindung terhadap peran-peran
pemerintah dan masyarakat setempat dalam upaya peningkatan pembangunan dan
kesejahteraan masyarakat.
Kedepannya, Melalui regulasi
baik Undang-undang dan Peraturan daerah tentang kawasan lindung mengatur serta membuka ruang bagi pemerintah
daerah dan masyarakat local untuk akses kedalam wilayah tersebut untuk
aktivitas ekonomi, budaya dan wisata. Pada akhirnya fungsi dan peran konservasi
akan bermamfaat bagi semua pihak.
Diposting : Firanda
Copyright © LPSAIR 2012
0 komentar :
Post a Comment