Walhi Desak Pemerintah Atur Sanksi dalam Inpres Perpanjangan Moratorium
Ilustrasi |
Direktur Ekskutif Walhi Kalteng Ari Rompas mengatakan, langkah ini perlu dilakukan menyusul temuan sepuluh perusahaan yang beraktifitas di kawasan moratorium. Untuk tu, kata Ari, Walhi Kalteng mendesak pemerintah untuk mengidentifikasi kembali wilayah-wilayah konservasi dan keberadaan masyarakat adat di kawasan tersebut.
"Moratorium ini, kan, salah satu tujuannya memperbaiki tata kelola di sektor kehutanan, ya, khususnya di hutan primer dan lahan gambut. Nha artinya, satu problem tata kelola di sektor kehutanan ini adalah soal penegakan hukum. Inpres ini seharusnya melakukan penegakan hukum sehingga dia menjadi trigger dalam tata kelola kehutanan. Sehingga upaya upaya pelanggaran yang sudah dilakukan sebelumnya dan membatasi pelanggaran baru ini harus dijadikan momentum dalam konteks moratorium ini. Sehingga kalau moratorium ini tanpa penegakan hukum, ini tidak akan berarti apa apa," ujar Ari kepada KBR68H.
Walhi Kalteng juga meminta agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperhatikan keberadaan masyarakat adat, termasuk mengakui hak ulayat mereka. Walhi berharap pemprov Kalteng memberikan pengakuan kepada masyarakat adat untuk terlibat dalam pengelolaan Kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
Editor: Anto Sidharta
0 komentar :
Post a Comment