Empat Ratus Daerah Belum Punya Lembaga Pemberantas Narkotika
ilustrasi (foto: Antara)
KBR68H, Balikpapan – Minimnya jumlah lembaga pemberantas peredaran narkotika di
tingkat kota dan kabupaten bisa menghambat upaya pemberantasan
peredaran narkotika di tanah air.
Saat ini dari 500-an kabupaten/kota yang ada di Indonesia, baru 100 pemerintahan kabupaten/kota yang telah mendirikan lembaga pemberantas penyebaran narkotika. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar mengatakan masih ada 400-an pemerintahan kabupaten/kota yang belum mendirikan lembaga pemberantasan narkotika.
“Kondisi hari ini ada sekitar 100 BNK dari sekitar 500 kabupaten kota yang sekarang ini sudah eksis. Sekitar 400 menyusul, karena BNN sendiri lahir tahun 2009, jadi memang baru. Seiring dengan berjalannya waktu, Insya Allah nanti seluruh kabupaten kota semuanya itu ada Badan Narkotika Nasional, kabupaten kotanya,” kata Anang Iskandar.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar menambahkan, pemberantasan narkoba bukan hanya dilakukan BNN. Sebab, berdasarkan instruksi Presiden semua kabuapten kota dan provinsi, kementerian dan non kementerian memiliki tanggungjawab yang sama untuk mencegah, memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
Dia mencatat, pengguna narkoba di Indonesia terus meningkat hingga 100 ribu orang pertahun. Hingga kini ada sekitar 3,8 hingga 4 juta pengguna narkoba berusia dari 10 tahun hingga 59 tahun. Pengguna narkoba tertinggi adalah mereka yang berusia produktif.
Editor: Antonius Eko
Saat ini dari 500-an kabupaten/kota yang ada di Indonesia, baru 100 pemerintahan kabupaten/kota yang telah mendirikan lembaga pemberantas penyebaran narkotika. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar mengatakan masih ada 400-an pemerintahan kabupaten/kota yang belum mendirikan lembaga pemberantasan narkotika.
“Kondisi hari ini ada sekitar 100 BNK dari sekitar 500 kabupaten kota yang sekarang ini sudah eksis. Sekitar 400 menyusul, karena BNN sendiri lahir tahun 2009, jadi memang baru. Seiring dengan berjalannya waktu, Insya Allah nanti seluruh kabupaten kota semuanya itu ada Badan Narkotika Nasional, kabupaten kotanya,” kata Anang Iskandar.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar menambahkan, pemberantasan narkoba bukan hanya dilakukan BNN. Sebab, berdasarkan instruksi Presiden semua kabuapten kota dan provinsi, kementerian dan non kementerian memiliki tanggungjawab yang sama untuk mencegah, memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
Dia mencatat, pengguna narkoba di Indonesia terus meningkat hingga 100 ribu orang pertahun. Hingga kini ada sekitar 3,8 hingga 4 juta pengguna narkoba berusia dari 10 tahun hingga 59 tahun. Pengguna narkoba tertinggi adalah mereka yang berusia produktif.
Editor: Antonius Eko
0 komentar :
Post a Comment