Breaking News
Loading...
2013-10-24

Polres Lombok Timur Keluarkan Surat Edaran Senpi Ilegal

Lombok Timur (SK)
Kepolisian Resort Kabupaten Lombok Timur tertanggal 10 Oktober 2013, mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan kepada masyarakat yang memiliki senjata api, senjata berburu dan senjata latihan (air soft gun). Hal ini guna menciptakan suasana Kamtibmas yang kondusif di wilayah Lombok Timur.
Bagi masyarakat yang memiliki senjata yang dimaksudkan, akan diberikan sanksi hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tinggi sekitar 20 tahun jika terbukti ilegal. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 UU DRT No. 12 Tahun 1951.
Untuk wilayah Desa Kumbang, sangat diharapkan kesadaran masyarakat untuk kooperatif dalam menanggapi isi edaran himbauan yang berasal dari Kepolisian Resort Lombok Timur, ungkap Polisi Masyarakat (Polmas) Desa Kumbang, Minsadil kepada BKL FM di kantor desa (23/10/2013). Ditambahkannya lagi, himbauan tersebut berlaku dari tanggal 25 Oktober hingga 2 November 2013. Jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan masih saja belum menyerahkan bagi masyarakat yang memiliki senjata api, maka akan dilakukan tindakan tegas yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Surat edaran tentang penyerahan senjata api dan sejenisnya yang illegal, ditempel di beberapa titik strategis salah satunya kantor desa. Di samping itu, himbauan tersebut akan tetap disosialisasikan di Radio Komunitas BKL FM. (tr | www.radiobklfm.com)
 

0 komentar :

Post a Comment

Back To Top