Polres Lombok Timur Keluarkan Surat Edaran Senpi Ilegal
– Kepolisian
Resort Kabupaten Lombok Timur tertanggal 10 Oktober 2013, mengeluarkan
surat edaran yang berisi himbauan kepada masyarakat yang memiliki
senjata api, senjata berburu dan senjata latihan (air soft gun). Hal ini
guna menciptakan suasana Kamtibmas yang kondusif di wilayah Lombok
Timur.
Bagi masyarakat yang memiliki senjata
yang dimaksudkan, akan diberikan sanksi hukuman maksimal penjara seumur
hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tinggi sekitar 20 tahun
jika terbukti ilegal. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 UU DRT No. 12
Tahun 1951.
Untuk wilayah Desa Kumbang, sangat
diharapkan kesadaran masyarakat untuk kooperatif dalam menanggapi isi
edaran himbauan yang berasal dari Kepolisian Resort Lombok Timur, ungkap
Polisi Masyarakat (Polmas) Desa Kumbang, Minsadil kepada BKL FM di
kantor desa (23/10/2013). Ditambahkannya lagi, himbauan tersebut berlaku
dari tanggal 25 Oktober hingga 2 November 2013. Jika sampai batas
waktu yang sudah ditentukan masih saja belum menyerahkan bagi masyarakat
yang memiliki senjata api, maka akan dilakukan tindakan tegas yang
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Surat edaran tentang penyerahan senjata
api dan sejenisnya yang illegal, ditempel di beberapa titik strategis
salah satunya kantor desa. Di samping itu, himbauan tersebut akan tetap
disosialisasikan di Radio Komunitas BKL FM. (tr | www.radiobklfm.com)
0 komentar :
Post a Comment