Breaking News
Loading...

Media News

Tech News

Random Post

Recent Post

Showing posts with label YAYASAN PALUNG. Show all posts
Showing posts with label YAYASAN PALUNG. Show all posts
2013-10-24
Desa Pampang Harapan Membutuhkan Harapan Para Sukarelawan

Desa Pampang Harapan Membutuhkan Harapan Para Sukarelawan

Salah satu lahan masyarakat yang disiapkan,  rencananya digunakan untuk Untuk Pertanian
Desa pampang ingin mengembangkan pembangunan desa hijau, dengan demikian sangat memerlukan tenaga sukarelawan yang ingin mencurahkan segala tenaga dan pikiran luas tanpa batas, tulus dan ikhlas.

Niat anda akan sangat dihargai untuk :

1. Comunity Development (pengembangan masyarakat dalam semua aspek).
2. Sistem pengairan, 50 ha dan kolam budidaya ikan air tawar.
3.Sistem penerangan (energi ramah lingkungan)

Diperlukan segera kerelaannya, atas perhatian diucapkan terima kasih.

Apabila ada yang berminat, nomor yang bisa di hubungi :    F. Wendy : 089693482735
2013-05-16
no image

NTFPs - Generating Local Income and Protecting Forests

Protecting forests from logging and oil palm agriculture takes away sources of income for villagers, so creating viable income-generating alternatives has become one of our essential conservation strategies. The production of non timber forest product (NTFP) handicrafts is one such livelihood activity that utilizes traditional skills and contributes to forest conservation through decreasing the reliance on environmentally destructive activities, such as slash-and-burn agriculture and palm oil production. Forest plants such as rattan, palm and bamboo can be processed into a wide range of woven mats, hats and even chairs and tables. NTFP handicrafts can be produced by both women and men, making it a lucrative livelihood across all sectors of a community. In Kayong Utara, West Kalimantan, GPOCP has assisted a number of communities to form NTFP artisan groups as a livelihood strategy, generating income for their communities through sustainable practices.
Woven baskets and mats produced by NTFP Artisan Group

Many of the communities in Kayong Utara are immediately adjacent to the forest and are still largely dependent on rainforest resources. Natural products support many aspects of peoples' daily lives here. For example, forest products, such as rattan, bamboo and some types of ferns, are often used in various every day capacities. These forest products can be used to make farming and fishing tools, as well as traditional household items.
  
GPOCP has assisted in establishing and developing NTFP artisan groups in four villages in Kayong Utara. Groups currently exist in the villages of Batu Barat, Pangkalan Buton, Harapan Mulia and Sejahtera. Artisans weave tikars (floor mats) in the village of Batu Barat. Usually they are able to produce 7-10 large mats (approx 1.5 x 2.5, meters) in a week, but can produce a larger number of smaller mats in the same amount of time. Catering to customers' wishes, patterns are woven into the bamboo strands. The mats are woven from non-wood materials such as pandan leaves or a similar material harvested from the sea. The artisans also use palm fronds to make lekar (placemats or pot stands) and wall hangings.

Woven mats for sale 

Local Government and other stakeholders have a responsibility to promote NTFPs and explore further market potential for such items. If NTFPs can become established as a viable and sustainable large scale livelihood activity, local people will no longer need to damage the forest to meet basic economic needs, and they will secure long-term access to the many natural resources vital to their lives.

By Petrus Kanisius "Pit", Yayasan Palung (GPOCP)
 
2013-05-13
no image

Orangutans are Protected but Not Protected

Despite their protected status, orangutans continue to be captured and held illegally. Monitoring patrols conducted by GPOCP from January-November 2012, especially in coastal areas, identified 10 such cases of orangutans being illegally held in captivity. Our program partner, International Animal Rescue Indonesia (YIARI), also identified and rescued additional orangutans from various districts throughout West Kalimantan during the same time period (January-November 2012). As of November, there were 57 orangutans at the YIARI center, consisting of 34 juveniles and 23 adults. Many of these cases of captive orangutans come from communities that are situated adjacent to palm oil plantations, and some of the captive individuals come directly from the plantations themselves.

Baby orangutan being held in village shed

Human Orangutan Conflict (HOC) is becoming a more common occurrence, largely arising from the activities conducted by resource extraction industries such as oil palm and mining companies. Conflicts lead to orangutan death, injury or rescue. Even in the cases of rescue, many organutans have already suffered injury. Oil palm plantation companies are supposed to carry out an Environmental Impact Assessment (EIA) to identify the presence of orangutans in concession areas. These assessments should lead to mitigation measures that reduce conflict within the area. However, there is often little or no monitoring of the implementation of the EIA itself.
 
Illegal logging inside Gunung Palung National Park

Some companies, under the pretext of "rescuing" orangutans, hand over individuals they find within their concessions to conservation organizations. However, if wild animals and plants are within the concession area it is the responsibility of the concession managers to protect the species if necessary, rather than eject them from the area.

Additionally, weak law enforcement further undermines the protections that have been put in place. To date, not a single case of the orangutans rescued in 2012 have been taken forward legally. This lack of legal action means there is little deterrent for people breaking wildlife laws. Seeing as threats to orangutans continue, it is imperative that these issues continue to be brought to the attention of the various stakeholders involved in their protection, including the government, NGOs, the private sector and the local communities. In order to ensure a place for orangutans in their natural habitat the protections that have been developed thus far must be implemented consistently and properly. 


2013-03-04
no image

Meneropong Pasal 33 UUD 1945 dan Pengelolaan SDA Berbasis Pemulihan Lingkungan

1362383812536591403
ilustrasi gambar : Pasal 33 UUD 1945, doc. m.tubasmedia.com



Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), dengan melihat berbagai aspek kehidupan terkait penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) sudah saatnya menjadi acuan sekaligus sebagai patokan untuk ditetapkan dan diterapkan. Mengingat sumber ekonomi dan kekayaan di negeri ini tidak lagi menjadi monopoli semata, melainkan berasaskan kebersamaan dan kemerataan secara berkelanjutan. Secercah harapan dengan adanya Raperda Kalimantan Barat diharapkan mampu mengakomodir situasi lingkungan saat ini yang berasaskan pada pasal 33.
Sumber kebijakan tentang pengelolaan sumber daya alam adalah Pasal 33 ayat (3), secara tegas Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang ataupun seorang. Dengan kata lain monopoli, tidak dapat dibenarkan namun fakta saat ini berlaku di dalam praktek-praktek usaha, bisnis dan investasi dalam bidang pengelolaan sumber daya alam sedikit banyak bertentangan dengan prinsip pasal 33.
Bunyi pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut : ayat (1) berbunyi; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat (2); Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, ayat (3) menyebutkan ; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, ayat (4), Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional dan ayat (5); Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Sebagai pengingat sederet catatan-catatan terkait ketimpangan pemerataan ekonomi di Negeri ini tidak kunjung henti hinggap dan datang silih berganti tanpa ada kontrol terus menjadi biang persoalan. Pertama, pengerukan dan kerusakan sumber daya alam dalam hal ini eksploitasi tanpa melihat aspek keberlanjutan dari nasib alam dan lingkungan serta manusianya. Pembukaan lahan secara besar-besaran berpengaruh pada (hutan dan satwa-satwa), hutan semakin menipis dan habitat hidup satwa kian menyempit dan terjepit, belum lagi ditambah dengan lemahnya pengawasan dan tata kelola yang mengabaikan arti penting fungsi dan manfaat lingkungan bagi kehidupan makhluk hidup. Pencemaran, semakin seringnya bencana terjadi membuat semakin sulitnya bertahan hidup. Kedua, Semakin meluasnya laju kerusakan lingkungan dan investasi dari investor (pemilik modal dan pelaku pasar) secara tidak sengaja dan tidak terkendali berimbas kepada hak-hak masyarakat yang terabaikan. Keadilan dan pembiaran akan berbagai sumber konflik terjadi, perebutan lahan, pembagian hasil yang sedikit banyak menimbulkan pengaruh sosial dan ekonomi masyarakat. Kesenjangan terjadi, ketimpangan ekonomi masyarakat menyulut aksi dan berakhir pada sebuah dilema baru bernama Kejelasan pedoman atau aturan yang terabaikan. Ketiga, Pengelolaan SDA tidak terkontrol. Pengelolaan SDA yang dimaksud adalah minimnya fungsi pengawasan, hukuman, tata kelola dan kebijakan menyangkut persoalan-persoalan lingkungan, sehingga menjadi bias keberadaan ketersediaan kekayaan alam yang kian memprihatinkan. Sampai saat ini fungsi pengawasan dan regulasi hanya sebatas syarat tanpa adanya penetapan. Keempat, Kewajiban dan tanggungjawab dari perusahaan-perusahaan untuk mentati Amdal, membuat kawasan sebagai area hijau dan area konservasi bagi satwa dan tumbuh-tumbuhan dilindungi sepertinya banyak diantara perusahaan enggan menerapkannya. Hal ini tentu saja menjadi sangat rancu ketika hanya sebatas wacana dan seelogan belaka. Kelima, pasal 33 ayat (4) menyebutkan, Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Namun, kemakmuran bagi seluruh rakyat berbalik menjadi penguasaan bagi seluruh rakyat. Kebersamaan berubah menjadi monopoli yang cenderung mengabaikan kemajuan dan berpotensi memancing isu-isu perpecahan di beberapa daerah. Mengingat keadilan, kesetaraan, penghargaan hak-hak masyarakat dan kemakmuran tergolong terabaikan. Sumber daya alam terkuras dan derita semakin parah, kemiskinan kian bertambah.
Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang-undang Dasar 1945, secara jelas menyiratkan bahwa penguasaan perekonomian terkait hasil kekayaan alam harus berpatok kepada kepentingan bersama dan untuk kemakmuran rakyat yang berasaskan kepada keadilan. Angin segar tentang Raperda tentang Pengelolaan SDA berbasis pemulihan lingkungan sebagai sebuah keharusan untuk segera di tetapkan dalam suatu daerah atau wilayah untuk dijadikan sebagai sebuah jawaban dengan semakin kompleksnya pesoalan-persoalan kekinian lingkungan dan hak-hak masyarakat tidak kunjung usai saat ini.
Bulan lalu, tepatnya tanggal 27 februari 2013, Gubernur Kalimantan Barat melalui wakilnya Gubernur Christiandy Sanjaya, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi, Cornelis mengatakan: “Hal-hal yang bersifat teknis terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sumber daya alam berbasis pemuliaan lingkungan akan dibahas bersama oleh panitia khusus yang dibentuk dan tim eksekutif secara lebih luas dan lebih mendalam pada tingkat-tingkat pembahasan lebih lanjut, sehingga perda-perda tersebut menjadi berkualitas dan bermamfaat bagi kemajuan daerah Kalimantan Barat”.
Selain raperda Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Pemulihan Lingkungan, juga disusun raperda lainnya, seperti; Penyelenggaraan Pelayanan kesehatan reproduksi, Pencegahan dan Penanggulangan Pornografi dan Pornoaksi, serta rancangan peraturan daerah tentang penyidik pegawai negeri sipil juga menjadi perhatian bersama, mengingat sama pentingnya jika melihat peran, fungsi dan acuan yang dapat dijadikan payung dalam masyarakat.
Besar harapan, inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat membuat Raperda terkait Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Pemulihan Lingkungan, mudah-mudahan dapat terwujud dan dapat dijadikan pedoman sebagai regulasi dan kejelasan bagi khalayak. Peraturan daerah menjadi penting dan sama halnya dengan pasal 33, mengingat pasal 33 memberikan gambaran tentang sebuah amanah dari UUD 1945 bagi rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Semoga….
By : Petrus Kanisius “Pit”- Yayasan Palung
Post.Admin Rgs(combat)
no image

Yayasan Palung Kampanye Lingkungan di Desa

1362115115623036189
Kampanye lingkungan/Penyadaran melalui film lingkungan di Dusun Manjau, Desa Laman Satong. Foto Doc. Yayasan Palung


25-26 Februari 2013 lalu, Tim Kampanye Yayasan Palung melakukan kampanye lingkungan dengan melakukan pemutaran film. Pemutaran film tersebut merupakan rangkaian kegiatan rutin Yayasan Palung berupa penyadaran sekaligus hiburan bagi masyarakat.
Ada hal yang menarik dan membuat kami berhenti sejenak dalam perjalanan menuju arah dusun Manjau, kami menemukan plang di tepi jalan (di pinggir perkebunan perusahaan sawit). Plang papan yang kami jumpai berisikan pesan yang ditujukan pada pihak perusahaan. Isi pesan dalam plang/papan : WAHAI MANAGER PT. KAL/ANJ- AGRI. Yth. LAHAN KAMI SUDAH DIGARAP. !!!!. KALAU TIDAK, KEBUN INI MENJADI MILIK KAMI. TTD. DUSUN2 Ka. SATONG.
1362115336210908407
Plang/papan pengumuman dari warga, terkait tuntutan/hak2 warga terhadap pihak perkebunan. Foto doc. Yayasan Palung
Plang tentang tuntutan dari masyarakat tentu saja membuat kami bertanya, apakah ini konflik social atau konflik agraria antara masyarakat dengan pihak perusahaan?. Namun yang pasti, ini merupakan tuntutan warga atau hak-hak masyarakat terhadap pihak perkebunan.
Pemutaran film di Dusun manjau kami lakukan, mengingat Desa Laman Satong, Dusun Manjau merupakan desa dampingan Yayasan Palung. Di dusun Manjau terdapat hutan desa dan terdapat juga perusahaan perkebunan sawit, untuk itu bagi kami sangat perlu untuk pemberian informasi, hiburan dan penyadaran kepada masyarakat mengingat ancaman hutan dan keberadaan hutan saat ini di dusun tersebut.
Hari pertama (25/2), pemutaran film kami lakukan di Dusun Manjau, Desa Laman Satong. Lokasi pemutaran film di Dusun Manjau bertempat di halaman rumah Kepala Desa Manjau. Sebelum melakukan pemutaran film, terlebih dahulu kami mempersiapkan dan memasang kelengkapan alat-alat pelengkap putar film. Dimulai dari pemasangan tiang layar, menyiapkan saund System dan Gangset. Pada pukul 19.00 wib, pemutaran film lingkungan dimulai. Seperti terlihat, hampir sebagian warga ikut menyaksikan pemutaran film lingkungan yang kami lakukan. Diperkirakan ± 150 – 200 orang menyaksikan (menonton), mereka terdiri dari anak-anak, remaja dan orang tua. Adapun film yang kami putar di dusun Manjau adalah ; Alam Indonesia Diambang Kepunahan, Hari Esok Yang Menghilang, Home, One Life dan 5 serial film hutan Desa.
Di hari ke dua (26/2), pemutaran film kami laksanakan di Dusun Tanjung Gunung, Desa Sejahtera. Dusun Tanjung Gunung merupakan daerah atau kawasan yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Gunung Palung (TNGP). Dusun Tanjung Gunung, terdapat masyarakat pengrajin tikar dari hasil hutan bukan kayu. Masyarakat di dusun ini juga menurut keterangan warganya, masih ada yang bekerja sebagai logger dan sebagai petani padi dengan menggarap sawah serta berladang. Saat kami datang ke dusun tersebut, kami menemukan beberapa kayu dari hasil olahan tepat berada di pinggir jalan masuk ke wilayah tersebut. Seperti jadwal kami sebelumnya, pemutaran film kami laksanakan pada pukul 19.15 wib. Diperkirakan ± 90- 120 orang penonton ikut menyaksikan, Kami mulai dengan pemutaran film produksi Yayasan Palung yang berjudul; Saving the people to save the forest (Menyelamatkan manusia untuk menyelamatkan hutan- red), dilanjutkan dengan film; Alam Indonesia Diambang Kepunahan, 5 serial film hutan Desa dan Hari Esok Yang Menghilang.
1362115580125810883
Pemutaran film di Dusun Tajung Gunung, Desa Sejahtera, KKU. Foto doc. Yayasan Palung
Dalam kesempatan pemutaran film tersebut, kami juga menyampaikan pesan dengan melakukan presentasi tentang arti penting hutan bagi kehidupan khususnya manusia dan satwa-satwa agar dapat berlanjut dan lestari dengan adanya peran dan kepedulian bersama. Presentasi disampaikan oleh Tri Nugroho atau akrab di sapa Bedu, dari tim program Kampanye Yayasan Palung.
1362115691970668189
Presentasi penyadaran tentang Undang-Undang Satwa dilindungi di Dusun Tanjung Gunung. Foto doc. Yayasan Palung
Kegiatan pemutaran film di dua Desa ini merupakan salah satu tujuan dari Yayasan Palung bagi Masyarakat untuk memberikan hiburan, pendidikan dan penyadaran, mengingat perlunya pendampingan pada masyarakat di sekitar hutan yang berbatasan langsung kawasan Taman Nasional Gunung Palung.
13621158651895641013
Pembagian Majalah MIaS (Media Informasi Satwa) setelah pemutaran film. Foto doc. Yayasan Palung
Setelah pemutaran film selesai dilaksanakan, kami juga membagikan media informasi, berupa majalah MIaS (media informasi satwa- red). Tim yang ikut dalam pemutaran film tersebut antara lain; Tri Nugroho/Bedu, Petrus Kanisius/Pit dari tim Kampanye dan media Yayasan Palung bersama Relawan Yayasan Palung ; Wawan Anggriandi dari Relawan RebonK dan Uti Danu Wahyudi dari Relawan Tajam. Kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan rencana dan mendapat sambutan baik dari masyarakat, mereka mengharapkan dilain waktu ada pemutaran film serupa sebagai media pendidikan bagi anak-anak dan penyadaran bagi masyarakat. (Petrus Kanisius “Pit”- YP).
Post.Admin Rgs (combat)
2013-02-19
no image

Apa Itu Orangutan ( Pongo) ?


13612506602066079381
Orangutan di Taman Nasional Gunung Palung (TNGP), Foto doc. Tim Laman & Yayasan Palung
Istilah “orang utan” diambil dari bahasa Indonesia, yang berarti manusia (orang) hutan. Orang utan/orangutan mencakup dua spesies, yaitu orangutan Sumatera (Pongo abelii) dan orangutan Kalimantan (Borneo) (Pongo pygmaeus). Orangutan sangat unik, sebab orangutan memiliki kekerabatan dekat dengan manusia pada tingkat kingdom animalia, orangutan memiliki tingkat kesamaan DNA sebesar 96.4%.
Ciri-ciri orangutan
Mereka memiliki tubuh yang gemuk dan besar, berleher besar, lengan yang panjang dan kuat, kaki yang pendek dan tertunduk, dan tidak mempunyai ekor. Orangutan memiliki tinggi sekitar 1.25-1.5 meter. Tubuh orangutan diselimuti rambut merah kecokelatan. Mereka mempunyai kepala yang besar dengan posisi mulut yang tinggi. Saat mencapai tingkat kematangan seksual, orangutan jantan memiliki pelipis yang gemuk pada kedua sisi, ubun-ubun yang besar, rambut menjadi panjang dan tumbuh janggut disekitar wajah. Mereka mempunyai indera yang sama seperti manusia, yaitu pendengaran, penglihatan, penciuman, pengecap, dan peraba. Berat orangutan jantan sekitar 50-90 kg, sedangkan orangutan betina beratnya sekitar 30-50 kg.
Telapak tangan mereka mempunyai 4 jari-jari panjang ditambah 1 ibu jari. Telapak kaki mereka juga memiliki susunan jari-jemari yang sangat mirip dengan manusia. Orangutan masih termasuk dalam spesies kera besar seperti gorila dan simpanse. Golongan kera besar masuk dalamklasifikasi mammalia, memiliki ukuran otak yang besar, mata yang mengarah kedepan, dan tangan yang dapat melakukan genggamanOrangutan termasuk hewan vertebrata, yang berarti bahwa mereka memiliki tulang belakang. Orangutan juga termasuk hewan mamalia dan primata.
Ada berapa jenis orangutan
Ada beberapa jenis orangutan, yaitu orangutan Kalimantan/Borneo (Pongo pygmaeus), ( Pongo wurmbii), (Pongo pygmaeus-pygmaeus), dan Orangutan Sumatra (Pongo abelii).
Apa makananan orangutan
Meskipun orangutan termasuk hewan omnivora, sebagian besar dari mereka hanya memakantumbuhan. 90% dari makanannya berupa buah-buahan. Makanannya antara lain adalah kulit pohon, dedaunan, bunga, beberapa jenis serangga, dan sekitar 300 jenis buah-buahan
Selain itu mereka juga memakan nektar, madu dan jamur. Mereka juga gemar makandurian, walaupun aromanya tajam, tetapi mereka menyukainya.
Orangutan bahkan tidak perlu meninggalkan pohon mereka jika ingin minum. Mereka biasanya meminum air yang telah terkumpul di lubang-lubang di antara cabang pohon.
Biasanya induk orangutan mengajarkan bagaimana cara mendapatkan makanan, bagaimana cara mendapatkan minuman, dan berbagai jenis pohon pada musim yang berbeda-beda Melalui ini, dapat terlihat bahwa orangutan ternyata memiliki peta lokasi hutan yang kompleks di otak mereka, sehingga mereka tidak menyia-nyiakan tenaga pada saat mencari makanan. Dan anaknya juga dapat mengetahui beragam jenis pohon dan tanaman, yang mana yang bisa dimakan dan bagaimana cara memproses makanan yang terlindungi oleh cangkang dan duri yang tajam.
Cara hidup orangutan
Tidak seperti gorila dan simpanse, orangutan tidak hidup dalam sekawanan yang besar. Mereka merupakan hewan yang semi-soliter Orangutan jantan biasanya ditemukan sendirian dan orangutan betina biasanya ditemani oleh beberapa anaknya Walaupun oranutan sering memanjat dan membangun tempat tidur dipohon, mereka pada intinya merupakan hewan terrestrial (menghabiskan hidup ditanah) .
Ancaman terhadap populasi orangutan
Seperti yang kita ketahui, populasi orangutan di Kalimantan dan Sumatera sekarang sedang dalam masa yang sangat kritis dikarenakan oleh hilangnya hutan rimba yang dulunya sangat luas sekali, tetapi sekarang semuanya hampir musnah dikarenakan oleh pembukaan lahan oleh perusahaan sawit, pertambangan legal dan illegal, pertambangan emas, pertambangan bauksit, perburuan, penebangan hutan dengan skala besar dengan kata lain orangutan terancam akibat penyempitan habitat hidup mereka.
Orangutan juga terancam akibat adanya perburuan masyarakat di sekitar hutan tempat habitat orangutan tinggal. Saat ini, populasi orangutan Kalimantan dan Sumatera menurun. Populasi mereka diperkirakan, hanya tinggal ± 2.500 individu dan di Sumatera diperkirakan sekitar ± 5000-6000 individu, namun data tersebut belum pasti, artinya; bisa saja populasi tersebut tidak lagi berjumlah sesuai dengan data. Laju kerusakan hutan dimana orangutan tinggal sudah berada di tingkat mengkhawatirkan akibat perluasan atau pembukaan lahan untuk areal perkebunan, pertambangan dan pembangunan sangat sulit ditekan dan semakin merajalela, sehingga semakin banyaknya populasi orangutan yang terancam, terbunuh/sengaja dibunuh, dipelihara dan perkembangan populasi mereka semakin sulit, dengan demikian dapat dipastikan bila hutan semakin menipis/kritis dan hilang maka orangutan hamper dipastikan sulit untuk bertahan/ orangutan diambang kepunahan/terancam punah.
Kita harapkan bersama, semoga habitat orangutan yang masih tersisa dapat untuk terus menerus untuk kita jaga bersama tanpa terkecuali, sehingga kehidupan/habitat orangutan di Kalimantan dan Sumatera bisa lestari. Orangutan perlu hutan, hutan perlu orangutan dan manusia perlu hutan dan orangutan. Semoga saja….
Sumber : dari berbagai sumber
Petrus Kanisius “Pit” – Yayasan Palung, Ketapang, Kalbar.
no image

100 Kubik Kayu Tanpa Dokumen Nyaris Keluar Ketapang


TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Satuan Polisi Air Polres Ketapang dan Polsek Kendawangan yang dibackup oleh personel militer dari Pos Angkatan Laut Kendawangan membekuk kapal motor Bunga Padi yang tengah bersiap melakukan pelayaran menuju Pulau Madura, Jawa Timur, Sabtu (16/2/2013) pagi.

Kapal ini membawa 100 kubik kayu lokal jenis campuran yang sebagian besar berjenis blangiran tanpa dilengkapi dokumen.

Komandan Pos Angkatan Laut Kendawangan, Letnan Dua Laut (P) Agus Heryanto membenarkan pihaknya membackup personel kepolisian. Ia menceritakan pada Jumat (15/2) malam, mereka mendapat informasi dari masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Pulau Rotan, Ketapang.

"Teman-teman dari kepolisian juga mendapat informasi yang sama, kemudian kita melakukan pengecekan ke sekitar Pulau tetapi tidak ada aktifitas apa-apa," kata Agus kepada Tribun, Minggu (17/2/2013)

Penulis : novi saputra
Editor : Arief
Sumber : Tribun Pontianak

2013-01-30
no image

Potret : Fenomena Sampah dan Persoalannya?


13595427811407862354
Keterangan gambar : Sampah meluber, foto doc. Bowo Santoso/Tribun Pontianak
Sebuah pertanyaan dari judul diatas terkait fenomena sampah dan persoalannya patut untuk dilontarkan, mengingat saat ini sampah menjadi salah satu persoalan yang tak kunjung usai. Sampah yang tersebar dan menjamur. Sampah seakan menjadi penghias nan indah bak pemandangan nan menakjubkan. Bau bercampuraduk yang menyengat ibarat parfum, namun pastinya sangat berdampak pada kesehatan, kebersihan dan lingkungan seperti tersumbatnya saluran air, menggenangnya air dan persoalan lainnya. Tumpukan-tumpukan sampah sudah menjadi pemandangan biasa.
Kabupaten Ketapang-Kalbar, salah satunya. masalah sampah cukup banyak yang tidak tertangani di daerah ini. Hampir dipastikan di sepanjang ruas jalan sampah meluber sehingga bila musim penghujan tiba, sampah dan air sama-sama menggenangi wilayah warga, seperti di jl. Imam Bonjol, seperti di jl. D.I. Panjaitan, jl. A. Yani, jl. Basuki Rahmat dan wilayah Mulia Baru dan di beberapa tempat lainnya. Padahal Dinas Kebersihan dan Pertamanan telah melakukan tugas mereka rutin setiap harinya. Mulai dari pukul 04.00 - 06.00 Wib, mereka sudah melaksanakan aktivitas untuk membersihkan dan mengangkut sampah-sampah yang cukup banyak berserakan. Pukul 15.00 – 16.00 wib mereka angkut lagi sampah-sampah dari tempat penampungan sampah untuk selanjutnya di bawa menuju tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Beberapa dari masyarakat kecenderungan membuang sampah dimana saja mereka suka, sehingga tidak jarang banyak sampah yang menggenang dan terdampar di selokan atau saluran air dan masih belum tertangani secara menyeluruh. Seperti misalnya kantong plastik, sisa makanan, sampah elekronik dan sampah lainnya.
Selain itu juga, masalah menumpuknya sampah tidak hanya terjadi di lingkungan masyarakat, hal ini terlihat seperti sekitar rumah atau perumahan. Sampah cukup banyak teronggok di depan, samping dan belakang rumah. Banyak diantaranya dibakar, yang cukup memprihatinkan adalah ketika mereka membakar sampah-sampah plastik. Seperti kita ketahui, membakar sampah plastik cukup/sangat berbahaya bagi kesehatan. Mengingat, sampah yang di bakar akan menimbulkan gas yang dilepaskan keudara secara tidak langsung terhirup. Penumpukan sampah di suatu tempat akan membuka peluang racun dari limbah mencemari tanah dan akhirnya berdampak pada manusia berupa bencana dan sumber penyakit. Sejatinya, daur ulang dan pemakaian ulang pilihan paling logis untuk limbah elektronik.
Ketika musim hujan tiba, sampah selalu siap menggenangi beberapa ruas jalan akibat saluran air atau selokan tersumbat dan terjadilah banjir. Persoalan lainnya dari sampah adalah ketika atau saat berpergian, sampah hampir dipastikan dibuang begitu saja. Hal ini sering terjadi di jalan-jalan raya, ada beberapa dengan semudahnya menjatuhkan sampah-sampah tersebut di jalan seperti bungkusan permen, puntung rokok dan kantong plastik. Ada juga yang secara sadar dan tidak mau ambil pusing dengan sampah, mereka juga ada yang dengan mudahnya membuang sampah di kali, sungai, pantai dan laut.
13595428821752070524
Keterangan Gambar : Relawan Yayasan, Palung memasang Plang larangan membuang sampah di pantai. Foto Doc. YP
Yayasan Palung bersama relawannya (relawan Tajam dan RebonK), acap kali melakukan aksi untuk turun lanngsung mengajak masyarakat untuk ikut bijak dengan sampah. Berbagai aksi misalnya mereka lakukan Bakti social di pantai, di lingkungan sekolah ataupun saat mereka berada di hutan saat fieldtrip (kunjungan lapangan; saat camping, wisata dan pengamatan dan pendidikan lingkungan -red).
Selain itu, melakukan kampanye memasang plang/plangisasi yang bertuliskan; JANGAN BAKAR KAMI. LAUT BUKAN TEMPAT SAMPAH. BAWA PULANG SAMPAH ANDA JIKA TIDAK ADA TEMPAT SAMPAH. Adapun maksudnya agar pohon-pohon yang ada di tepi pantai tidak di bakar. Selain pemasangan Plang himbauan, mereka juga memasang pamflet himbauan bertuliskan tentang proses hancurnya sampah, seperti berapa lama kertas bisa hancur, dan bahaya sampah.
Persoalan dan manfaat sepertinya menjadi dua elemen saling keterkaitan, mengapa demikian?. Ya, yang pasti sampah sebagai sumber masalah sekaligus juga sebagai berkah jika dimanfaatkan secara bijak, contoh nyata adalah para pemulung, mereka mampu dan mau memanfaatkan sampah sisa seperti botol, kotak, kardus, dll mereka lalu jual sebagai penyambung hidup mereka. Perilaku peduli akan sampah masih sangat kurang, kecenderungan enggan memiliki rasa untuk peduli dengan sampah. Ada juga beberapa masyarakat sadar akan bahaya sampah, tata kelola dan mengetahui manfaat dari sampah.
13595430761922234488
Relawan Yayasan Palung, Peduli Sampah, saat baksos di Pantai. Foto doc. Yayasan Palung
Masalah sampah sudah menjadi persoalan mendasar dan kompleks dalam tatanan kehidupan masyarakat kita sejak lama. Rendahnya kesadaran untuk berperilaku bijak dengan sampah tampaknya menjadi akar masalah dan penyumbang besar persoalan ketika masalah sampah tidak kunjung usai diselesaikan. Harapan bersama tentunya menumbuhkan kesadaran dan kepedulian menjadi sampah sebagai sahabat dan sumber manfaat dan mudah-mudahan kita bisa menghargai sampah sebagai berkah dan sumber kreasi dan inovasi. Semoga…
Petrus Kanisius “Pit”-Yayasan Palung
no image

Dua Hari Mengintai Burung Ibis di Habitatnya


1359524347853008206
Beberapa lalu (24-26 Januari 2013), BSYOK (Birding Society Of Ketapang) bersama Ketapang Biodiversity Keeping (KBK) komunitas pengamat burung Ketapang, berkesempatan berpartisipasi dalam Asian Waterbirds Census (AWC) 2013. Kami melakukan pengamatan dan pendataan jenis burung-burung migrasi diprediksi hadir di perairan Kalimantan sampai 24 januari ini.
Seperti diketahui, burung-burung air bermigrasi, telah meninggalkan tempat berkembangbiak di akhir Agustus setiap tahunnya. Mereka mencari ketersedian pakan dan suhu yang lebih hangat dan akan kembali lagi ke tempat berbiak pada April-Mei.
Diantara burung-burung air yang bermigrasi, terdapat juga jenis burung resident (penetap-red). Burung jenis ini tentunya hadir sepanjang tahun, sehingga sangat mudah untuk diamati. Namun demikian, beberapa jenis penetap  merupakan burung yang langka secara lokal, walau sebarannya cukup luas di seluruh dunia.
Selain mengamati burung migrasi, team juga melakukan klarifikasi mengenai keberadaan Ibis karena berbagai pertimbangan antara lain karakter habitat, kemungkinan pertemuan arus jalur migrasi. Dengan demikian, kita melakukan perjalanan dari ketapang memerlukan waktu 5 jam perjalanan, menuju lokasi.
Membutuhkan waktu dua hari untuk mengintai burung yang ditunggu-tunggu. Berbekal air minum, makanan, snack dan yang pasti perlengkapan pengamatan. Jarak intai kami pada obyek burung kurang lebih 100 meter, bersembunyi dalam semak, menunggu setengah jam dan selanjutnya waktu tiba untuk berjumpa dangan ibis, saat itu ibis berbaur dengan kelompok Bangau (Ardeidae) sedang mencari makan pagi hari.
Burung Ibis, dalam Bahasa Indonesia disebut dengan Ibis rokoroko, sebaran secara lokalnya hanya di pulau Jawa, dan populasi yang tersisa tinggal sedikit di Pulau Dua. Burung ini masih berstatus resiko rendah dalam daftar merah IUCN (LC), akan tetapi burung ini sangat langka secara lokal. Hal tersebut bisa kita ukur dalam volume perjumpaan. “Semakin jarang satu jenis dijumpai menunjukan semakin jarang pula populasi yang ada, walau di beberapa negara jenis ini merupakan jenis yang umum”, tambah Petrus Yopri dari BSYOK.
13595250031458512318
Jenis Ibis yang memiliki warna bulu mengkilap, gelap dan paruhnya khas yang melengkung, burung ini merupakan burung yang langka secara lokal, menurut catatan dalam buku panduan Pengamatan Burung Sunda Besar, bahwa jenis ini terakhir terlihat di Kalimantan Selatan pada tahun1851. “Dan kami pikir ini merupakan penemuan hebat untuk Kalimantan!”, tegas Frans Jephi dari BSYOK.
Menurut Erik Sulidra, yang juga dari BSYOK mengatakan, hal yang paling menarik pada pengamatan kali ini adalah kami bisa mengamati seekor burung “Glossy Ibis” atau nama ilmiahnya dikenal sebagai Plegadis falcinellus. Merupakan keberuntungan luar biasa, karena selama pengamatan baru terlihat kali ini.
1359524913817279607
Menariknya, Ibis termasuk tersebar di seluruh dunia, namun langka secara lokal. List lainnya dari jenis lainnya yang ditemukan saat pengamatan adalah Cerek-kalung kecil (Charadrius dubius), Trinil-lumpur asia (Limnodromus semipalmatus), Biru-laut ekor-hitam (Limosa limosa) dan Gagang-bayam timur (Himantopus leucocephalus).
Abdurahman menambahkan, bahwa kita mesti merasa bersyukur, Ketapang masih memiliki alam yang bagus sebagai sumber pakan bagi burung-burung air, walau di beberapa tempat mengalami degradasi. Hal ini sangat penting sebagai penunjang kehidupan satwa, kelestarian, dan menjadi kebanggaan kita bersama. Pengamatan yang dilakukan kali ini sebagai data untuk mengetahui dan mengidentifikasi jenis-jenis burung apa saja yang masih bertahan di Ketapang selama musim migrasi, jelas Abdurahman Al Qadrie, Ketua KBK. Pengamatan tersebut diikuti oleh 4 orang peserta pengamatan.
By : Petrus Kanisius-”Pit”, Yayasan Palung
no image

Konflik Lahan Vs Pembukaan Lahan, Masyarakat Menanggung Derita


13593540071839893318
Hutan Tropis, Doc. Tim Laman

Hampir dipastikan di seluruh Wilayah negeri ini persoalan sengketa lahan terus terjadi bahkan tidak kunjung padam, persoalan cenderung membara ibarat api. Begitu kompleks dan rumitnya persoalan ini terjadi sehingga sedikit banyak menimbulkan pertanyaan dan derita berupa korban nyawa dan konflik yang tidak kunjung usai. Pertanyaan yang dimaksud tidak lain dan tidak bukan adalah bagaimana persoalan ini terus menyebabkan kerugian bagi para petani dan banyak hak-hak masyarakat yang terabaikan. Masih segar diingatan kita, kasus Mesuji, kasus Andi-Javin dengan perusahaan, kasus-kasus agraria yang secara jelas menyiratkan makna mendalam, yang jelas tidak sedikit korban menyangkut hal ini. Persoalan konflik lahan menyangut tapal batas.
Pengabaian hak-hak masyarakat menjadi sekelumit peristiwa yang terus berujung dan selalu menyisakan pertanyaan sudah adil kah negeri ini dengan mengabaikan hak-hak masyarakat akar rumput?. Potret pengabaian suara dan masyarakat akar rumput tentunya berimbas kepada munculnya konflik-konflik baru dan lagi-lagi masyarakat bawah selalu menanggung dosa dan derita. Dapat di baca di :http://www.mongabay.co.id/2012/12/26/kaliedoskop-konflik-agraria-2012-potret-pengabaian-suara-dan-hak-rakyat-bagian-1,http://www.mongabay.co.id/2012/12/27/kaliedoskop-konflik-agraria-2012-potret-pengabaian-suara-dan-hak-rakyat-bagian-2 ,http://www.mongabay.co.id/2013/01/14/konflik-lahan-mesuji-tetua-adat-megou-pak-ngadu-ke-komisi-ivhttp://edipetebang.blogspot.com/p/kronologis-kriminalisasi-masyarakat.html secara jelas hal ini menjadi perenungan bersama, mengingat suara masyarakat akar rumput cenderung dianak tirikan.
13593547861935921600
warga Ogan Ilir aksi ke Jakarta, menuntut pengembalian lahan. Mereka aksi ke berbagai lembaga pemerintah, termasuk ke Mabes Polri, meminta aparat tidak terlibat dan menindak warga dalam konflik lahan. foto, doc. Mongabay.com
Perluasan pembukaan lahan secara terus menerus berimbas pada tapal batas dan ganti rugi. Hal ini tentunya sangat rawan akan terjadinya konflik. Mengingat pembukaan lahan atau perluasan area perkebunan dengan kecenderungan tidak mengedepankan pemecahan masalah, musyawarah dan mufakat sehingga hampir dipastikan akan memicu konflik. Lihat di sini :http://pontianak.tribunnews.com/2013/01/25/tapal-batas-dan-ganti-rugi-picu-konflik-di-bidang-perkebunan. Persoalan lainnya adalah terkait para investor yang terkadang banyak berhutang janji, berhutang janji berupa kesejahteraan, lapangan pekerjaan, dan membantu masyarakat untuk mengenyam atau meneruskan pendidikan. Namun sepertinya hanya sebatas janji dan wacana belaka. Memang ada dari beberapa yang merealisasi janji mereka (perusahaan- red), tetapi tidak sebanding. Dapat dilihat di sini : http://www.equator-news.com/landak/20130123/warga-tahan-alat-berat-pt-panp . Satu hal yang dapat dijadikan patokan adalah terkait perlunya jaminan hukum dan stabilitas keamanan yang independen, mungkin dapat dijadikan pilihan sebagai penangkal terjadinya konflik, hal ini menjadi penting, mengingat selama ini konflik selalu terjadi berimbas pada korban jiwa.
13593549462000888609
Foto doc.fery parang
Hal mendasar lainnya dari dampak perluasan pembukaan lahan baik untuk perkebunan, pertambangan dan pembangunan menyisakan pekerjaan rumah yang tidak sedikit. Dimulai dari semakin meningkatnya laju tingkat kerusakan hutan dan keterancaman habitat semakin tidak terbendung lagi. Ditambah lagi dengan penerapan amdal dan nilai konservasi tinggi sebagai syarat mutlak tidak sepenuhnya dilaksanakan. Sebagai contoh, pencemaran akibat limbah yang terjadi 26 April 2011 di Ketapang, Kalbar misalnya. Pencemaran lingkungan tentunya juga berdampak pada kehidupan sehari-hari masyarakat, seperti misalnya masyarakat tidak dapat menikmati air sungai sebagai pemenuhan kebutuhan mereka akibat tercemarnya air. Sementara masyarakat tidak ada sumber air lain selain sungai. Silakan membacanya di :http://www.equator-news.com/lintas-selatan/ketapang/dprd-respons-pencemaran-limbah-pt-pollyplant dan http://green.kompasiana.com/polusi/2012/04/18/masyarakat-keluhkan-sungai-keruh-akibat-pembukaan-lahan-455390.html .
Tampaknya penghargaan terhadap alam (hutan-red) dan lingkungan saat ini semakin terabaikan. Laju deforestasi semakin sulit dibendung, satwa-satwa kian terancam, hak-hak masyarakat terabaikan, konflik semakin sering terjadi dan kesejahteraan masyarakat banyak tidak kunjung selesai menjadi rentetan daftar yang menjadi momok dari persoalan semua ini.
Konflik lahan versus pembukaan lahan, masyarakat hampir dipastikan menanggung derita. Langkah para pencinta lingkungan, LSM-LSM dan lembaga-lembaga yang bergerak dibidang lingkungan mencoba untuk saling bahu membahu menyelesaikan persoalan sering dianggap sebagai provokator. Namun sejatinya semua ini adalah tanggungjawab semua dan bersama. Bila satu dengan yang lainnya mampu untuk bersama dan bekerjasama dapat saling menghargai. Penghargaan terhadap alam dan keadilan bagi masyarakat akar rumput sudah semestinya dilakukan. Semoga saja…
Back To Top