Breaking News
Loading...
2012-07-24

Keterlibatan Anak di Kampanye Politik

Foto Kampanye Ahok di Lapangan malam hari di ManggaraiFoto Kampanye Ahok di Lapangan malam hari di Manggarai
KBR68H - Anak kerap dilibatkan dalam kegiatan kampanye politik. Mulai dari pemilihan kepala daerah sampai pemilu presiden. Hal itu ditemui pula saat kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta lalu. Bersama orang tua mereka, anak-anak mudah ditemui di gedung pertemuan, lapangan terbuka sampai jalan raya. Padahal regulasi jelas mengatur: anak  dilarang keras dilibatkan dalam aktivitas politik. Sudahkah aturan itu diterapkan?
Ratusan perempuan berkumpul di Tugu Proklamasi Jakarta Pusat awal Juli silam. Umumnya mereka  datang membawa anak. Siang itu mereka tengah menghadiri acara Solidaritas Perempuan dalam Pemilu. Sebagian peserta mulai memadati empat buah tenda yang dipasang panitia. Sedianya acara ini akan dihadiri pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Salah satu peserta, Fitria mengaku sengaja membawa anaknya di acara kampanye politik tersebut. “Ikut kampanye kemauan sendiri, bareng rombongan tiga puluhan di koordinir dari RT dibagi-bagi bajunya. Dalam rangka kampanye. Bawa anak dua persiapannya enggak ada. Biar tau aja kalau mamanya ikut kampanye.  Persiapannya bawa minum aja. Sudah tahu ada larangan membawa anak di kampanye,  memang ada. Tapi  kan deket sekalian jalan-jalan. Dirumah ditinggal takut," tuturnya.
Mereka menyimak janji-janji pasangan cagub DKI 1 dan tim kampanyenya. Hadir dalam acara itu cagub dari jalur independen Faisal Basri. Cagub Hendardji menugasi wakilnya Ahmad Riza Patria. Sementara cagub  Hidayat Nurwahid hanya mengirim tim suksesnya.  Selagi orang tua mereka  menyimak kampanye, anak-anak bermain disekitar areal Tugu Proklamasi. Tak  ada yang  mengawasi. Sebagian bocah-bocah itu terlihat letih.
suasana di tugu proklamasi acara solidarita perempuan untuk pemilu
suasana di tugu proklamasi acara solidarita perempuan untuk pemilu
“KBR68H: Kalian kesini sama mamahnya yah. Anak: ya. KBR68H: Dari mana kalian? Anak:  Jakarta Barat. KBR68H: Kesini mau ngapain? Anak: Liat Calon Gubernur. KBR68H: Kalian suka disini? Anak: Suka, bisa main-main, bisa liat calon gubernur. KBR68H: Kalian tau gubernur apa? Anak: Gak, tau.”
Di lokasi kampanye bilangan Utan Kayu Jakarta Timur anak-anak juga terlihat hadir. Enam bocah berkaos putih nampak mengenakan kaos bergambar  Hidayat Nurwahid  dan Didik Rachbini.  Mereka ditugasi  menyambut  pasangan cagub DKI yang disokong PKS tersebut. Di dalam ruangan kampanye, ratusan ibu-ibu duduk lesehan di atas tikar. Sejumlah anak balita terlihat tertidur pulas dipangkuan orang tuanya. Salah satu ibu, Sumiati mengatakan anaknya tidak merasa terganggu dengan aktivitas kampanye.
“KBR68H : Ini aku liat banyak ibu-ibu yang membawa anak, apa tidak repot?
Sumiati : Ini biasa kok, ini kan (ikut kampanye –red) gak setiap hari. Momennya seperti ini tidak setiap hari. Biar dia tau pembelajaran.
KBR68H :  Ini tidak ganggu anak bu?
Sumiati : Enggak, buktinya liat dia bisa tidur.”
Salah satu Tim Kampanye Cagub DKI, Hidayat-Didik, Ahmad Firdaus mengaku tak bisa melarang orang tua yang membawa anak. “Ya gimana yah. Kita kan mengundang orang tuanya. Kalau orang tua bawa anak itu terserah mereka. Kita tidak bisa larang. Mungkin ibu-ibu itu bawa anak karena gak ada yang jagain makanya dia bawa anak dia. Lebih aman mungkin,” katanya.
Apa yang diungkapkan Firdaus tadi kerap dijadikan alasan pembenar. Padahal aturan menyebutkan anak-anak dilarang dilibatkan dalam kegiatan politik.
Belum Temukan Bukti Pelanggaran
anak anak siap menyambut cagub hidayat nurwahid saat kampanye di Jaktim
anak anak siap menyambut cagub hidayat nurwahid saat kampanye di Jaktim
Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah DKI Jakarta menemui sejumlah kasus pelibatan anak dalam aktivitas kampanye  cagub-cawagub putaran pertama lalu. Ketua Panwaslu Jakarta Ramdhansyah  “Itu keterlibatan aktif. Itu dilarang sebenarnya. Ada persoalan hukum di sana. Dalam kampanye dilarang  melibatkan anak? Itu bisa dibilang pelanggaran aktif? Bisa karena anak-anak kecil dilarang untuk melakukan hal itu.”
Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta juga tak  menutup mata jika  anak-anak ikut hadir dalam kampanye 6 cagub-cawagub. Anggota KPU Jakarta Aminullah “Kelihatan yah secara kasat mata. Misal ada anak-anak disitu. Anak-anak di gotong-gotong. Mereka selalu alasannya anak-anak tidak ada yang menjaga di rumah. Lalu bagaimana dengan anak yang disiksa di tengah panas, terik matahari itu juga sebetulnya bagian ekploitasi anak menurut saya yang tidak boleh. Minimalnya kan suruh pulang. Harusnya ada pencegatan sehingga tidak ada anak yang masuk dalam arena kampanye. Khususnya kampanye yang terbuka itu.
Keprihatinan juga disampaikan  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) lewat Sekretarisnya Muhammad Ikhsan.” Dimana anak-anak ini diajak oleh orang tuanya dalam kegiatan Pilkada. Nah kalau ini yang terjadi, anak-anak dikorbankan dalam proses Pilkada. Itu point pentingnya. Sering kali anak diajak oleh orang tuanya karena orang tua tidak mengerti.”
Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, persoalan ini sudah diatur tegas. “Kalau ketentuan hukum menyebutkan bahwa dalam pasal 87 anak tidak boleh direkrut dalam kegiatan politik. Artinya ini ada ancaman  pidana bagi orang yang dengan sengaja merekrut dan melibatkan anak dalam kegiatan politik itu diancam dengan lima tahun. Seperti itu ketentuan yang diatur dalam undang- undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Ikhsan.
Kondisi anak secara psikologis imbuh Ikhsan juga akan terganggu. “Yang pasti anak akan terpengaruh oleh emosi tim sukses yang tidak sesuai dengan perkembangannya.  Itu kan bukan  masanya anak-anak. Sekarang anak ngerti apa tentang korupsi kan?”
Suasana ibu dan anak mengikuti kampanye Cagub DKI jokowi di manggarai
Suasana ibu dan anak mengikuti kampanye Cagub DKI jokowi di manggarai
KPAI telah menerima laporan dari masyarakat terkait kasus pelibatan anak dalam kegiatan politik. Namun aduan disampaikan lewat telepon dan media massa.  Kembali Sekretaris KPAI  Muhammad Ikhsan. “Dari laporan masyarakat, KPAI baru menerima informasi lewat telepon dan melalui media. Tetapi kita belum menemukan bukti-bukti yang cukup kalau pelanggaran ini dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan sengaja. Jadi baru hanya mengatakan bahwa disaat kampanye ada anak-anak di situ. Atau di media mereka melihat ada anak anak ikut kampanye. Jadi kita menunggu masyarakat untuk melaporkan.”
Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengaku tak bisa berbuat banyak.  Jika persoalan ini dibawa ke ranah hukum, kata Ikhsan lembaganya  harus bisa membuktikan apakah pelibatan itu ada unsur kesengajaan atau tidak.  Untuk itu ia mendesak Panwaslu Jakarta memberi perhatian lebih pada masalah tersebut.
Tak Mudah Dijatuhkan Sanksi
Tapi tak mudah bagi Panwaslu menindak tegas pihak yang terlibat. Ketua Panwaslu Jakarta Ramdhansyah. “Pelibatan anak dalam kampanye, itu sama dengan pelibatan TNI/Polri/ PNS aktif berkampanye. Jadi yang dimaksud aktif berkampanye itu yang dilarang. Artinya kalau anak datang itu pasif hanya digendong oleh ibunya dan diajak orang tua itu keterlibatan pasif maka Panwaslu tidak bisa itu dibilang sebagai pelanggaran.”
Kecuali, ada keterlibatan pihak tertentu yang sengaja mengeksploitasi anak untuk kepentingan politik. “Ketika anak dibawah umur 17 tahun belum memilih. Dia kemudian menyampaikan visi dan misi program. Kedua dia mengajak orang untuk memilih pasangan calon tertentu. Sehingga  dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, ini disebut ekploitasi anak secara politik. Kedua ekploitasi anak secara ekonomi. Dimana anak disuruh nyanyi  di panggung dan tidak dibayar. Ini merupakan ekploitasi secara ekonomi dan politik. Tentu saja ini melanggar ketentuan,” imbuhnya.
Masalah lainnya Undang-Undang Pilkada belum mengatur persoalan ini. Kembali Ramdhansyah. “Kalau anak-anak ya sifatnya sulit yah. Kalau memang kita sudah imbau. Ini sifatnya kerumunan  anak-anak ingin tahu dan dia ingin masuk ke lokasi kampanye. Itu bisa saja terjadi. Upaya pencegahan tentu saja dengan menimbau agar tidak membawa anak ke lokasi kampanye. Lebih kepada itu. Kalau untuk menindak tegas untuk menghukum, tidak ada perintah undang-undang misal undang-undang 32 tahun 2004 pasal 115 sampai pasal 120 ancamannya tidak ada. Jadi lebih kepada himbauan moral saja,” paparnya.
Agar tak berlarut-larut, Anggota KPU Jakarta Aminullah menyarankan perlu dibuat aturan yang rinci dan tegas. “Peraturannya harus betul-betul sangat operasional. Artinya siapa yang dikenakan sanksi. Apakah tim kampanye. Tim kampanye kan ga merasa kalau mengundang  orang tuanya bawa anak. Harusnya kan personal. Orang tuanya kena sanksi.  Jadi tidak bisa dipersalahkan tim kampanye untuk mengundang  keluarga anda dengan anak anda,” tegasnya.Dan yang lebih penting menerapkan beleid yang sudah ada. Memberi sanksi yang tegas kepada pihak yang sengaja mengeksploitasi anak untuk kepentingan politik.
(Pit, Fik)

Tags:     anak      kampanye politik      pilgub DKI

0 komentar :

Post a Comment

Back To Top