DR.Hermansyah : RTRWP Perlu Zonasi Hak
Pontianak.BCC. Penataan
ruang merupakan suatu tahapan dari proses pengembangan wilayah yang terdiri
dari perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang. Dalam rangka mewujudkan
masyarakat makmur yang bertempat tinggal di ruang yang nyaman dan lestari, penyelenggaraan
pembangunan wilayah yang berbasis penataan ruang merupakan suatu
keharusan.
RTRWP merupakan pijakkan
pembangunan dikalimantan barat selama 20 tahun
kemudian, jika perencanaan salah menempatkan peruntukkan akan menimbulkan
konflik berkepanjangan, merusak tatanan social, budaya dan fsikologis
masyarakat, selain itu ketidak pastian hukum menyebabkan kepercayaan kepada
pemerintah dan institusi hukum berkurang.
DR. Hermasyah.SH. Dosen Pasca
Sarjana Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura mengatakan,” Saatnya kalbar mengenal Zonasi Hak dan menjadi landasan
Rancangan RTRWP kedepannya.(20/12)
Zonasi Hak menurut DR.
Hermasnyah adalah hak-hak azasi manusia yang terdapat dalam kontitusi Undang-undang
Dasar dan undang-undang yang melekat pada makluk hidup termasuk manusia dimana kesemua itu berada di tanah, udara dan
perairan yang harus dilindung oleh Negara melalui pemerintah dengan skema Tata
Ruang.
Perlindungan terhadap Hak
azasi manusia untuk hidup,hak mengusahakan, hak kepemilikan dan hak berkembang
biak seharusnya menjadi bagian utama
dari RTRWP tanpa terkecuali sebagai pelaksanaan kontitusi.
“Dengan memperkenalkan
Zonasi Hak dalam RTRWP nantinya bisa menjadi model kalbar bagi RTRWP lainnya”.Ujur
DR. Hermansyah.
Tata ruang menempatkan
Zonasi Hak sebagai acuan bagi tata ruang dan pola ruang maka pembangunan
akhirnya tidak akan menggusur kehidupan masyarakat tertentu, terpenuhi hak-hak
azasi dan kepastian hukum yang nanti
mampu memenuhi rasa keadilan.
Dr.Hermasnyah berharap
Zonasi hak ini sebagai solusi kedepannya mengurangi konflik tenorial, RTRWP salah
satu penyebab malapetaka bagi masyarakat, sampai saat ini terjadi konflik agrarian
yang menyebabkan pertumbahan darah, salah satu pihak kehilangan hak dan terzalimi dan terpenjara
hanya untuk membela hak.
Diposting : Firanda
Copyright © LPSAIR 2012
0 komentar :
Post a Comment