Breaking News
Loading...
2012-12-26

DR.Hermansyah : RTRWP Perlu Zonasi Hak



Pontianak.BCC. Penataan ruang merupakan suatu tahapan dari proses pengembangan wilayah yang terdiri dari perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang. Dalam rangka mewujudkan masyarakat makmur yang bertempat tinggal di ruang yang nyaman dan lestari, penyelenggaraan pembangunan wilayah yang berbasis penataan ruang merupakan suatu keharusan.  
RTRWP merupakan pijakkan pembangunan dikalimantan barat selama 20 tahun kemudian, jika perencanaan salah menempatkan peruntukkan akan menimbulkan konflik berkepanjangan, merusak tatanan social, budaya dan fsikologis masyarakat, selain itu ketidak pastian hukum menyebabkan kepercayaan kepada pemerintah dan institusi hukum berkurang.
DR. Hermasyah.SH. Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura mengatakan,” Saatnya  kalbar mengenal Zonasi Hak dan menjadi landasan Rancangan RTRWP kedepannya.(20/12)
Zonasi Hak menurut DR. Hermasnyah adalah hak-hak azasi manusia yang terdapat dalam kontitusi Undang-undang Dasar dan undang-undang yang melekat pada makluk hidup termasuk manusia  dimana kesemua itu berada di tanah, udara dan perairan yang harus dilindung oleh Negara melalui pemerintah dengan skema Tata Ruang.
Perlindungan terhadap Hak azasi manusia untuk hidup,hak mengusahakan, hak kepemilikan dan hak berkembang biak seharusnya menjadi bagian utama dari RTRWP tanpa terkecuali sebagai pelaksanaan kontitusi.
“Dengan memperkenalkan Zonasi Hak dalam RTRWP nantinya bisa menjadi model kalbar bagi RTRWP lainnya”.Ujur DR. Hermansyah.
Tata ruang menempatkan Zonasi Hak sebagai acuan bagi tata ruang dan pola ruang maka pembangunan akhirnya tidak akan menggusur kehidupan masyarakat tertentu, terpenuhi hak-hak azasi dan kepastian hukum  yang nanti mampu memenuhi rasa keadilan.
Dr.Hermasnyah berharap Zonasi hak ini sebagai solusi kedepannya mengurangi konflik tenorial, RTRWP salah satu penyebab malapetaka bagi masyarakat, sampai saat ini terjadi konflik agrarian yang menyebabkan pertumbahan darah, salah satu pihak  kehilangan hak dan terzalimi dan terpenjara hanya untuk membela hak.
     


Diposting : Firanda
Copyright © LPSAIR 2012

0 komentar :

Post a Comment

Back To Top