Breaking News
Loading...
2013-01-31

Duka Aktivis Lingkungan Konservasi Penyu Paloh



Ketua Majelis Hakim Horasman Ivan Boris, SH, Anong dinyatakan “bersalah” dan dipidana selama“3(tiga) bulan”dipotong masa tahanan. doc.WWF Indonesia Program Kal-Bar

Sambas, BCC–  Setelah melalui 8 kali proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat  sejak 22 November 2012 lalu. Dalam  persidangan Kamis 31 Januari 2013  Yanto Aldiano alias Anong, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten  Sambas. Anong adalah anggota Tim Monitoring Penyu di wilayah itu.  
Direktur Program Konservasi WWF-Indonesia, Nazir Foead, yang juga turut mendampingi saat persidangan menyatakan, keputusan pengadilan bisa memberikan preseden buruk bagi konservasi, dan akan melemahkan gerakan masyarakat yang mendukung upaya konservasi.
 “WWF-Indonesia berkeyakinan bahwa Anong tidak bersalah. Kita akan mendukung Anong menempuh proses hukum berikutnya, termasuk kemungkinan banding atas putusan majelis hakim ini,”kata Nazir Foead, melalui siaran persnya yang diterima di Pontianak, Kamis 31 Januari 2013.
WWF-Indonesia di Paloh yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap Irwan, pelaku pencurian telur penyu. Sebagaimana diketahui, Anong pada 5 Agustus 2012 lalu terlibat dalam perkelahian saat sedang melakukan tugas sebagai pendamping Pokmaswas “Kambau Borneo” untuk melakukan pendataan populasi dan pengawasan penyu di pantai peneluran penyu Paloh.
Perkelahian tersebut muncul sebagai bentuk pembelaan diri Anong akibat serangan fisik yang diberikan kepadanya. Anong juga merasa terancam karena rombongan membawa senjata tajam sementara Pokmaswas hanya dilengkapi dengan peralatan pemantauan seperti kamera dan GPS.
Pembelaan diri Anong tersebut menyebabkan menyebabkan luka-luka pada kedua belah pihak dan akhirnya Anong dilaporkan kepada pihak berwajib dan terhitung sejak 7 November 2012 berkas penyidikan dianggap lengkap serta dinyatakan P21 oleh Jaksa sehingga Anong ditahan di Rumah Tahanan Kelas 2b Sambas selama 86 hari hingga saat ini.
Dalam perseidangan Para Penasihat Hukum Anong menghadirkan saksi ahli Hukum Pidana Universitas Tanjungpura Pontianak, Dr Syarif Hasyim.  Menurut Syarif Hasyim ,apa yang dimaksud dengan Pengaiyaan adalah sdesuatu yang terjadi berulang-ulang  dan dalam posisi yang tidak seimbang.
 “Dari fakta hukum yang ada, kejadian yang dialami oleh Anong tidak memenuhi unsur-unsur penganiayaan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Purbo Sasongko.  Namun Majelis Hakim tetap memutuskan bahwa Anong bersalah,”ujar Syarif Hasyim.  
Hasil sidang yang dimulai dari pukul 11.17 Wib ini yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Horasman Ivan Boris, SH, Anong dinyatakan “bersalah” dan dipidana selama “  3 (tiga) bulan” dipotong masa tahanan.
Berdasarkan hasil putusan persidangan tersebut, penasehat hukum Anong, Gusti Pordimansyah, SH menyatakan  menghargai keputusan Majelis Hakim tersebut.
“Bahwa kami sangat menghargai keputusan Majelis Hakim.  Namun sebagaimana pembelaan yang telah kami sampaikan, berdasarkan  fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, kami yakin Klien kami tidak bersalah.  Atau setidak-tidaknya klien kami terbebas dari segala tuntutan,”kata Gusti Pordimansyah.
“Namun atas putusan ini, kami bersama-sama denga klien kami  telah menyatakan untuk fikir-fikir, selama 7 (tujuh) hari untuk menerima atau menolak putusan tersebut. Dan tentunya dalam sikap ini kami akan menempuh pilihan yang terbaik bagi klien kami dan penegakan hukum itu sendiri”.
Hal senada juga diungkapkan penasehat hukum Anong lainnya yaitu Marihot Simorangkir  SH .  Menurut dia, keputusan Majelis Hakim ini memang adalah wewenang pengadilan. “Namun sebagai Kuasa Hukum, kami akan terus melakukan upaya-upaya hukum baik itu banding atau kasasi karena itu adalah hak terdakwa apabila terdakwa merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim PN.Sambas,”dia menjelaskan. (amp)

Diposting : Deman
Copyright © LPSAIR 2012 

0 komentar :

Post a Comment

Back To Top