Breaking News
Loading...
2013-02-28

Tanggapan Gubernur KalBar Atas Raperda Pengelolaan Sumber Daya Alam


JPIK

Pontianak. BCC. Selaku pimpinan Eksekutif terhadap penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi Kalimantan Barat atas 4 (empat) buah rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan barat masing-masing rancangan peraturan daerah tentang:
1.     Penyelenggaran Pelayanan Kesehatan Reproduksi.
2.     Penyidik pegawai negeri sipil.
3.     Pengelolaan Sumber daya Alam Berbasis Pemuliaan Lingkungan.
4.     Pencegahan Dan Penanggulangan Pornografi dan Pornoaksi.
Penyampaian Tanggapan Gubernur Kalimantan Barat Disampaikan pada acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi dan dibacakan oleh Wakil Gubernur Christiandy Sanjaya , rabu 27 febuari 2013 bertempat di ruang balairung Sari DPRD.
“Selanjutnya perkenankan kami selaku pimpinan eksekutif menyampaikan penjelasan sebagai berikut;
3. RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM BERBASIS PEMULIAAN LINGKUNGAN.
Sumber kebijakan tentang pengelolaan sumber daya alam adalah Pasal 33 ayat (3) undang-undang dasar 1945 yang berbunyi”Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan di pergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”. Kemakmuran tersebut harus dapat dinikmati oleh generasi sekarang harus berhati-hati dalam mengeksploitasi dan memamfaatkan sumberdaya alam, sehingga generasi yang akan dating tetap dapat menikmatinya.
Sumber daya alam yang ada dimuka bumi merupakan sumber daya esensial bagi kelangsungan hidup manusia. Hilangnya atau berkurangnya ketersediaan sumber daya alam tersebut akan berdampak terhadap kelangsungan hidup manusia. Oleh karena itu, yang menjadi persoalan mendasar sehubungan dengan pengelolaan sumber daya alam adalah bagaimana mengelola sumber daya alam tersebut, agar  menghasilkan mamfaat yang sebesar-besarnya tanpa mengorbankan kelestarian sumber daya alam itu.
PIMPINAN RAPAT DAN HADIRIN YANG SAYA HORMATI,
Pengelolaan sumber daya alam yang dilaksanakan selama ini berlangsung lebih didasarkan pada kepentingan kebutuhan investasi dalam rangka pemulihan kondisi ekonomi. Sumber daya alam (hutan, tambang, sumber daya air dan mineral) dipandang serta dipahami dalam konteks economics sense dan belum dipahami sebagai ecological dan sustainable sense. Bahkan pada masa sekarang, keterdesakan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan menjadikan manusia makin gencar melakukan eksploitasi terhadap lingkungannya.
Asas keserasian dan keseimbangan mulai ditinggalkan, sedangkan lingkungan yang dimamfaatkan belum tentu akan dapat selamanya menyediakan kebutuhan bagi manusia secara konstan. Untuk itu dengan terwujudnya peraturan daerah ini dapat menjadi paying hukum bagi pemamfaatan dan keberlangsungan sumber daya alam secara optimal di Kalimantan Barat dengan tetap berpegang pada keserasian dan keseimbangan pengelolaan lingkungan hidup di daerah tentang pengelolaan sumber daya alam berbasis pemuliaan lingkungan ini menjadi instrument pengendalian pemamfaatan sumber daya alam di Kalimantan Barat, dengan mengedepankan etika lingkungan sebagai bentuk kebijakkan moral manusia dalam pergaulannya dengan lingkungannya, untuk membuat lingkungan menjadi seimbang dan harmonis.
SAUDARA KETUA, WAKIL-WAKIL KETUA, ANGGOTA DEWAN DAN HADIRIN YANG SAYA HORMATI,
Berdasarkan pandangan dan pemikiran yang telah disampaikan diatas, maka sya selaku pimpinan eksekutif ingin menegaskan kembali bahwa secara prinsip kami sangat mendukung Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat ini, dengan mempertimbangkan beberapa catatan yang telah kami uraikan di atas.
Selanjutnya terkait hal-hal yang bersifat teknis terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pelayanan kesehatan reproduksi, rancangan peraturan daerah tentang penyidik pegawai negeri sipil dan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sumber daya alam berbasis pemuliaan lingkungan akan dibahas bersama oleh panitia khusus yang dibentuk dan tim eksekutif secara lebih luas dan lebih mendalam pada tingkat-tingkat pembahasan lebih lanjut, sehingga perda-perda tersebut menjadi berkualitas dan bermamfaat bagi kemajuan daerah Kalimantan Barat.
Demikian tanggapan yang dapat saya sampaikan atas rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Atas perhatian dan kesempatan yang diberikan, saya ucapkan terima kasih.
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT.
Drs. CORNELIS,MH.

Diposting : Firanda
Copyright © LPSAIR 2012

0 komentar :

Post a Comment

Back To Top