Tanggapan Gubernur KalBar Atas Raperda Pengelolaan Sumber Daya Alam
JPIK
Pontianak. BCC. Selaku
pimpinan Eksekutif terhadap penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi
Kalimantan Barat atas 4 (empat) buah rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD
Provinsi Kalimantan barat masing-masing rancangan peraturan daerah tentang:
1.
Penyelenggaran Pelayanan Kesehatan
Reproduksi.
2.
Penyidik pegawai negeri sipil.
3.
Pengelolaan Sumber daya Alam Berbasis
Pemuliaan Lingkungan.
4.
Pencegahan Dan Penanggulangan Pornografi dan
Pornoaksi.
Penyampaian Tanggapan
Gubernur Kalimantan Barat Disampaikan pada acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi dan
dibacakan oleh Wakil Gubernur Christiandy Sanjaya , rabu 27 febuari 2013
bertempat di ruang balairung Sari DPRD.
“Selanjutnya perkenankan
kami selaku pimpinan eksekutif menyampaikan penjelasan sebagai berikut;
3. RANCANGAN PERATURAN
DAERAH TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM BERBASIS PEMULIAAN LINGKUNGAN.
Sumber kebijakan tentang
pengelolaan sumber daya alam adalah Pasal 33 ayat (3) undang-undang dasar 1945
yang berbunyi”Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
Negara dan di pergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.
Kemakmuran tersebut harus dapat dinikmati oleh generasi sekarang harus
berhati-hati dalam mengeksploitasi dan memamfaatkan sumberdaya alam, sehingga
generasi yang akan dating tetap dapat menikmatinya.
Sumber daya alam yang ada
dimuka bumi merupakan sumber daya esensial bagi kelangsungan hidup manusia.
Hilangnya atau berkurangnya ketersediaan sumber daya alam tersebut akan
berdampak terhadap kelangsungan hidup manusia. Oleh karena itu, yang menjadi
persoalan mendasar sehubungan dengan pengelolaan sumber daya alam adalah
bagaimana mengelola sumber daya alam tersebut, agar menghasilkan mamfaat yang sebesar-besarnya
tanpa mengorbankan kelestarian sumber daya alam itu.
PIMPINAN RAPAT DAN HADIRIN
YANG SAYA HORMATI,
Pengelolaan sumber daya alam
yang dilaksanakan selama ini berlangsung lebih didasarkan pada kepentingan
kebutuhan investasi dalam rangka pemulihan kondisi ekonomi. Sumber daya alam
(hutan, tambang, sumber daya air dan mineral) dipandang serta dipahami dalam
konteks economics sense dan belum dipahami sebagai ecological dan sustainable
sense. Bahkan pada masa sekarang, keterdesakan untuk memenuhi kebutuhan dan
keinginan menjadikan manusia makin gencar melakukan eksploitasi terhadap
lingkungannya.
Asas keserasian dan keseimbangan
mulai ditinggalkan, sedangkan lingkungan yang dimamfaatkan belum tentu akan
dapat selamanya menyediakan kebutuhan bagi manusia secara konstan. Untuk itu
dengan terwujudnya peraturan daerah ini dapat menjadi paying hukum bagi
pemamfaatan dan keberlangsungan sumber daya alam secara optimal di Kalimantan
Barat dengan tetap berpegang pada keserasian dan keseimbangan pengelolaan
lingkungan hidup di daerah tentang pengelolaan sumber daya alam berbasis
pemuliaan lingkungan ini menjadi instrument pengendalian pemamfaatan sumber
daya alam di Kalimantan Barat, dengan mengedepankan etika lingkungan sebagai
bentuk kebijakkan moral manusia dalam pergaulannya dengan lingkungannya, untuk
membuat lingkungan menjadi seimbang dan harmonis.
SAUDARA KETUA, WAKIL-WAKIL
KETUA, ANGGOTA DEWAN DAN HADIRIN YANG SAYA HORMATI,
Berdasarkan pandangan dan
pemikiran yang telah disampaikan diatas, maka sya selaku pimpinan eksekutif
ingin menegaskan kembali bahwa secara prinsip kami sangat mendukung Rancangan
Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat ini, dengan
mempertimbangkan beberapa catatan yang telah kami uraikan di atas.
Selanjutnya terkait hal-hal
yang bersifat teknis terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan
Pelayanan kesehatan reproduksi, rancangan peraturan daerah tentang penyidik
pegawai negeri sipil dan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sumber
daya alam berbasis pemuliaan lingkungan akan dibahas bersama oleh panitia
khusus yang dibentuk dan tim eksekutif secara lebih luas dan lebih mendalam
pada tingkat-tingkat pembahasan lebih lanjut, sehingga perda-perda tersebut
menjadi berkualitas dan bermamfaat bagi kemajuan daerah Kalimantan Barat.
Demikian tanggapan yang
dapat saya sampaikan atas rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Provinsi
Kalimantan Barat. Atas perhatian dan kesempatan yang diberikan, saya ucapkan
terima kasih.
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT.
Drs. CORNELIS,MH.
Diposting : Firanda
Copyright © LPSAIR 2012
0 komentar :
Post a Comment