Uang Bawah Tangan Pengurusan Izin Perkebunan
Ilustras Perkebunan Kelapa Sawi. lpsair
PONTIANAK— Indonesia Corruption Watch (ICW) menengarai ada
indikasi korupsi dalam pemberian izin pengelolaan lahan Kalimantan Barat.
Indikasi itu antaralain adanya pungutan bawah tangan dalam pengajuan izin
pembukaan kelapa sawit.
“Untuk proses pengurusan izin perkebunan sawit sampai
izin lokasi bisa mencapai Rp40-50 miliar untuk luas lahan 10.000-15.000 hektare.
Artinya, harga suap bisa mencapai Rp2,6-5 juta per hektare,” kata Almas
Sjafrina, salah seorang peneliti ICW, saat menjadi pembicara dalam Seminar
Patronase Bisnis Politik dan Korupsi Perizinan Pengelolaan Lahan di Pontianak,
Senin (10/6).
Sementara untuk pengurusan izin sampai pada hak guna usaha
bisa mencapai Rp150 miliar untuk 20.000 hektare. “Artinya, harga suap bisa
mencapai Rp7,5 juta perhektare,” tambahnya.
Dugaan adanya pemberian suap dalam pengurusan izin
pengurusan izin pembukaan perkebunan kelapa sawit ini didapatkan setelah
lembaga ini melakukan penelitian di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Selama enam bulan tim peneliti ICW meneliti berbagai dokumen dan mewawancari berbagai
sumber, mulai dari aktivis LSM, pengusaha, hingga pejabat.
Menurut Almas, adanya pungutan bawah tangan antara pengusaha
yang mengajukan izin dan pemerintah daerah diakui oleh pengusaha dan asosiasi
bisnis
Sementara untuk pelepasan kawasan bisa diduga ada uang
bawah tangan yang mencapai Rp20 miliar. Almas menjelaskan, uang bawah tangan itu
biasanya dimasukkan dalam biaya operasional perusahaan. “Besar uang bawah
tangan tergantung pada jenis izin yang diinginkan, luas lahan dan hubungan personal,”
jelasnya.
Uang bawah tangan diberikan tidak hanya pada pemberi
rekomendasi atau izin tetapi juga pada semua yang terlibat di dalamnya, mulai SKPD
terkait, politisi, tokoh masyarakat, camat, TNI atau Polri atau kepala desa. “Sampai
pada izin lokasi Untuk kepala desa biasanya seharga motor atau setara Rp18 juta,” katanya.
Menurut Almas, ada indikasi suap pada pengurusan izin ini
digunakan sebagai sumber-sumber pendanaan kampanye pemilukada. “Indikasi adanya
korelasi perizinan, abuse of power, dan pilkada terlihat dari meningkatnya
perizinan (jumlah dan luas) menjelang pilkada,” jelasnya.
Selama ini, kata Almas, banyaknya pemberian izin
pembukaan perkebunan kelapa sawit di Ketapang tidak memberi dampak signifikan
dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Meski Ketapang jadi penghasil sawit cukup besar tetapi
tidak ada korelasi positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.
Sekarang coba lihat indek pembangunan manusianya? IPMnya sangat rendah,”
paparnya. (her)
Diposting : AdminCopyright © LPSAIR 2012
0 komentar :
Post a Comment