Breaking News
Loading...
2013-06-12

Uang Bawah Tangan Pengurusan Izin Perkebunan


Ilustras Perkebunan Kelapa Sawi. lpsair

PONTIANAK— Indonesia Corruption Watch (ICW) menengarai ada indikasi korupsi dalam pemberian izin pengelolaan lahan Kalimantan Barat. Indikasi itu antaralain adanya pungutan bawah tangan dalam pengajuan izin pembukaan kelapa sawit.
“Untuk proses pengurusan izin perkebunan sawit sampai izin lokasi bisa mencapai Rp40-50 miliar untuk luas lahan 10.000-15.000 hektare. Artinya, harga suap bisa mencapai Rp2,6-5 juta per hektare,” kata Almas Sjafrina, salah seorang peneliti ICW, saat menjadi pembicara dalam Seminar Patronase Bisnis Politik dan Korupsi Perizinan Pengelolaan Lahan di Pontianak, Senin (10/6).
Sementara untuk pengurusan izin sampai pada hak guna usaha bisa mencapai Rp150 miliar untuk 20.000 hektare. “Artinya, harga suap bisa mencapai Rp7,5 juta perhektare,” tambahnya.
Dugaan adanya pemberian suap dalam pengurusan izin pengurusan izin pembukaan perkebunan kelapa sawit ini didapatkan setelah lembaga ini melakukan penelitian di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Selama enam bulan tim peneliti ICW meneliti berbagai dokumen dan mewawancari berbagai sumber, mulai dari aktivis LSM, pengusaha, hingga pejabat.
Menurut Almas, adanya pungutan bawah tangan antara pengusaha yang mengajukan izin dan pemerintah daerah diakui oleh pengusaha dan asosiasi bisnis
Sementara untuk pelepasan kawasan bisa diduga ada uang bawah tangan yang mencapai Rp20 miliar. Almas menjelaskan, uang bawah tangan itu biasanya dimasukkan dalam biaya operasional perusahaan. “Besar uang bawah tangan tergantung pada jenis izin yang diinginkan, luas lahan dan hubungan personal,” jelasnya.
Uang bawah tangan diberikan tidak hanya pada pemberi rekomendasi atau izin tetapi juga pada semua yang terlibat di dalamnya, mulai SKPD terkait, politisi, tokoh masyarakat, camat, TNI atau Polri atau kepala desa. “Sampai pada izin lokasi Untuk kepala desa biasanya seharga motor  atau setara Rp18 juta,” katanya.
Menurut Almas, ada indikasi suap pada pengurusan izin ini digunakan sebagai sumber-sumber pendanaan kampanye pemilukada. “Indikasi adanya korelasi perizinan, abuse of power, dan pilkada terlihat dari meningkatnya perizinan (jumlah dan luas) menjelang pilkada,” jelasnya.
Selama ini, kata Almas, banyaknya pemberian izin pembukaan perkebunan kelapa sawit di Ketapang tidak memberi dampak signifikan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Meski Ketapang jadi penghasil sawit cukup besar tetapi tidak ada korelasi positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakatnya. Sekarang coba lihat indek pembangunan manusianya? IPMnya sangat rendah,” paparnya. (her)



Diposting : AdminCopyright © LPSAIR 2012

0 komentar :

Post a Comment

Back To Top