Breaking News
Loading...
2012-07-17

Empat Perusahaan di Kota Bitung, Merusak Lingkungan

Bitung, SK - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bitung, Adriana Dondokambey menyatakan terdapat empat perusahaan di Bitung, Sulawesi Utara, terancam diganjar UU nomor 32 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sebab diduga kuat telah merusak lingkungan. Keempatnya juga telah menyalahi Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang Amdal.
Perusahaan yang dimaksud itu masing-masing PT. Deho, PT. Sinar Pure Food, PT. Manado Mina, dan PT. Bitung Mina. Kasus mereka adalah membuang limbah ke laut tanpa melalui Instalasi Pembuangan Limbah (IPAL). “UU nomor 32 menyebutkan minimal ancaman kurungan penjara 3 tahun bagi perusak lingkungan seperti ini,” tegas Dondokambey.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sendiri telah menjatuhkan sanksi berupa pembinaan dan sanksi administrasi kepada keempat perusahaan tersebut melalui Badan Lingkungan Hidup Kota Bitung, “Mereka baru mendapatkan sanksi administrasi dan pembinaan, karena dianggap telah merusak lingkungan,” lanjutnya.
Dondokambey mengatakan, jika ke-4 perusahaan tersebut tidak mengindahkan pembinaan dan sangsi admistrasi yang telah diberikan maka pihaknya akan menuntut pidana sesuai UU nomor 32. Apalagi kerusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut tidak dapat lagi ditolerir. (wanuata)

Sumber : Suara Komunitas
Newer Post
Previous
This is the last post.

0 komentar :

Post a Comment

Back To Top