Pemimpin Syiah Sampang Divonis 2 Tahun
KBR68H,Jakarta Pengadilan Negeri Sampang Madura Jawa Timur menghukum tokoh Islam Syiah Tajul Muluk dengan hukuman dua tahun penjara, dikurangi masa tahanan.
Hakim menganggap Tajul Muluk melanggar
Pasal 156 KUHP yaitu menistakan agama dengan menyebarkan ajaran yang
tidak sesuai dengan kitab suci. Kuasa Hukum Tajul Muluk Otman Ralibi
menyayangkan putusan hakim tersebut. Dia mengklaim masalah ini hanya
perbedaan persepsi.
Kuasa hukum Tajul Muluk Otman Ralibi mengatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim. Tajul Muluk merupakan Ketua Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia atau IJABI Sampang Madura. Akhir tahun lalu, rumah dan kompleks pesantren pimpinan Tajul Muluk dibakar massa.
Kuasa hukum Tajul Muluk Otman Ralibi mengatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim. Tajul Muluk merupakan Ketua Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia atau IJABI Sampang Madura. Akhir tahun lalu, rumah dan kompleks pesantren pimpinan Tajul Muluk dibakar massa.
Sekelompok orang melakukan teror Tajul
Muluk dan para pengikutnya dengan tuduhan menyebarkan ajaran sesat.
Aparat kepolisian sepat menangkap beberapa orang yang dianggap terlibat
pembakaran, namun dilepas kembali. Sebaliknya, Tajul Muluk yang menjadi
korban diseret ke pengadilan atas tuduhan penodaan agama dengan ancaman
hukuman empat tahun penjara
0 komentar :
Post a Comment