ICW: KPK Jangan Rekrut Penyidik PNS
KBR68H, Jakarta - Lembaga Anti Korupsi ICW menyarankan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) untuk tidak merekrut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).Peneliti ICW Agus Sunaryanto beralasan perekrutan PPNS tidak akan membuat KPK lepas dari campur tangan Kepolisian. Pasalnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUKP) menyatakan penyidik PPNS harus berada di bawah koordinasi dan pengawasan Kepolisian.
"KPK punya peluang merekrut penyidik sendiri. Kriterianya seperti apa, apakah itu PNS, apakah lainnya, itu bisa menyusul, yang penting ada peluang. Bahkan kalau perlu yang berasal dari penyidik kepolisian diberikan opsi saja. Apakah ia akan tetap di kepolisian atau mau tetap ikut seleksi yang dipimpin KPK," harap Agus Sunaryanto.
Peneliti ICW Agus Sunaryanto meminta KPK harus berani untuk melepas ketergantungan tenaga penyidik dari Kepolisian.
Sebelumnya, muncul wacana agar KPK merekrut sendiri tenaga penyidik. Ini menyusul langkah Kepolisian menarik dua puluh penyidiknya dari KPK. Kepolisian beralasan masa tugas mereka telah habis. Akibatnya KPK mengalami krisis Pengamat menilai hal ini sebagai buntut konflik antara KPK dan Kepolisian. Pasalnya, KPK mengusut dan menetapkan petinggi Kepolisian dalam kasus korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).
0 komentar :
Post a Comment