Perda HIV AIDS di Merauke Direvisi
KBR68H, Merauke - Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kabupaten Merauke, bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2003 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS).
Sekretaris KPA Kabupaten Merauke Heni Astuti Suparman menjelaskan, revisi dilakukan karena sasaran atau ruang lingkup perda tersebut hanya di peruntukan kepada mucikari, pekerja seks komersial dan pengelola tempat hiburan. Bukan untuk semua kelompok masyarakat
“Dari hasil penilitian kemudian diseminarkan tentang naskah akademik itu berdasarkan dari hasil kerja kita selama ini itu didapati bahwa perda nomor 5 tahun 2003 itu harus di refisi, refisi total terdap perda ini, perda ini tidak lagi bisa mengakomodir situasi yang ada saat ini”.kata Heni Astuti.
Sekretaris KPA Kabupaten Merauke, Heni Astuti Suparman mennambahkan, KPA menargetkan rancangan perda ini sudah dapat di sahkan menjadi perda dalam sidang perubahan anggaran akhir tahun ini.
0 komentar :
Post a Comment