Menkopolhukam: Perlu Kesepakatan Tertulis antara KPK dengan Polri
KBR68H,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Indonesia diminta membuat kesepakatan tertulis terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto mengatakan, kesepakatan itu untuk menghindari perseteruan antara kedua lembaga tersebut. Ia juga meminta penuntasan kasus itu dilakukan secara transparan dan adil.
"Kalau penjelasan disampaikan oleh kedua lembaga pada kesempatan yang sama, di hadapan publik yang sama, di hadapan media dan pers yang sama, kita bisa menerima penjelasan yang fair, adil, dan tidak satu sama lain bertentangan. Bahkan saya sarankan kalau memang sudah ada kesepakatan koordinasi itu dibuat tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan."kata Djoko Suyanto.
Polemik antara KPK dengan Polri, diawali dengan penggeledahan kantor Korlantas Polri di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan yang dilanjutkan dengan pengumuman Djoko Susilo sebagai tersangka. Hal itu membuat Polri menahan para penyidik dengan mengklaim kasus tersebut tengah diselidiki. Polri pun menetapkan lima tersangka.
"Kalau penjelasan disampaikan oleh kedua lembaga pada kesempatan yang sama, di hadapan publik yang sama, di hadapan media dan pers yang sama, kita bisa menerima penjelasan yang fair, adil, dan tidak satu sama lain bertentangan. Bahkan saya sarankan kalau memang sudah ada kesepakatan koordinasi itu dibuat tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan."kata Djoko Suyanto.
Polemik antara KPK dengan Polri, diawali dengan penggeledahan kantor Korlantas Polri di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan yang dilanjutkan dengan pengumuman Djoko Susilo sebagai tersangka. Hal itu membuat Polri menahan para penyidik dengan mengklaim kasus tersebut tengah diselidiki. Polri pun menetapkan lima tersangka.
0 komentar :
Post a Comment