Pelayanan Publik di Daerah Harus Satu Atap
Ilustrasi
Konsep satu atap adalah sistem pengurus perizinan usaha satu pintu. Pejabat KemenPAN Wiharto mengatakan, tidak semua daerah memiliki pelayanan publik satu atap. Menurut dia, ketiadaan pelayanan publik satu atap ini bisa menghambat pelayanan publik di sektor ekonomi.
“Belum semua, belum semua ada tetapi itukan sudah diwajibkan seluruh daerah menyelenggarakan pelayanan publik satu atap berdasarkan Perpres 27 tahun 2010 bidang pelayanan terpadu satu pintu. Alasan mereka mungkin merasa ini sudah ada seperti BKPMD sudah ada sehingga tidak perlu PTSP”kata Winarto.
Pejabat KemenPAN Wiharto. KemenPAN Winarto mengatakan, KemenPAN akan menilai unit pelayanan publik dari tingkat provinsi sampai kabupaten kota seperti pelayanan informasi, pelayanan terpadu satu pintu, dan pelayanan rumah sakit.
“Belum semua, belum semua ada tetapi itukan sudah diwajibkan seluruh daerah menyelenggarakan pelayanan publik satu atap berdasarkan Perpres 27 tahun 2010 bidang pelayanan terpadu satu pintu. Alasan mereka mungkin merasa ini sudah ada seperti BKPMD sudah ada sehingga tidak perlu PTSP”kata Winarto.
Pejabat KemenPAN Wiharto. KemenPAN Winarto mengatakan, KemenPAN akan menilai unit pelayanan publik dari tingkat provinsi sampai kabupaten kota seperti pelayanan informasi, pelayanan terpadu satu pintu, dan pelayanan rumah sakit.
0 komentar :
Post a Comment