Breaking News
Loading...
2012-08-05

RUUK DIY Disahkan 30 Agustus


KBR68H, Yogyakarta - Pemerintah menjanjikan pengesahan RUUK DIY pada 30 Agustus nanti.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan mengatakan, hal itu sesuai dengan pertemuan pemerintah dan Komisi Pemerintahan DPR dengan Sultan HB X serta Pakualaman IX. Kata dia, dengan disahkannya RUUK DIY maka perpanjangan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta 9 Oktober mendatang tidak akan diperlukan lagi.

"Sehingga diharapkan 9 Oktober masa jabatan gubernur yang habis tidak perlu diperpanjang lagi keppresnya, karena terlah berlaku UU Keistimewaan. Nah sekarang DPRD harus antisipasi menjelang pelantikan yaitu tata tertib, aturannya, pokoknya tata cara pelantikan dan persiapannya oleh DPRD DIY."ujar Djohermansyah.

Usulan yang diterima pemerintah untuk dirumuskan dalam RUUK DIY, di antaranya Yogyakarta tetap menjadi daerah Istimewa sehingga mendapatkan dana keistimewaan dari APBN. Pengisian jabatan gubernur dan wakil Yogyakarta melalui cara penetapan di mana calon berasal dari kraton dan pakualaman.
Pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta sudah dimulai sejak periode 2004-2009. Namun, pembahasan tersebut gagal karena Fraksi Demokrat bersikeras mekanisme pengangkatan Sri Sultan dan Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta melalui pemilihan.
Tags:     RUUK DIY

0 komentar :

Post a Comment

Back To Top