Breaking News
Loading...
2012-08-28

Tersangka Kasus Sampang Diancam Pasal Pembunuhan


KBR68H, Jakarta - Kepolisian Jawa Timur menjerat tersangka R, penyerang jemaat Syiah di Sampang, Madura dengan pasal pembunuhan, penyerangan dan penganiayaan. Juru Bicara Polda Jawa Timur Hilman Thayib mengatakan, penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil laporan penyidik di lapangan. Untuk pasal pembunuhan saja, tersangka R terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk landasan pasalnya, kita jerat dengan pasal 338 pasal pembunuhan, 170 pasal penyerangan, junto 556. Ini dalam kapasitas, kalau dalam 338 kan berkaitan dengan kasus meninggalnya seseorang, 170 dengan adanya penyerangan, kita kaitkan 556 itu karena saling menyerang, kemudian ada yang meninggal. Dan 354, ini untuk masalah penganiayaan. Ini sementara untuk inisial R yang sudah kita proses sebagai tsk," kata Hilman.

Sebelumnya, Kepolisian telah menangkap delapan orang terkait kasus tersebut. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan tujuh lainnya masih dimintai keterangan sebagai saksi. Hilman mengatakan, penyerangan ini diawali dengan permasalahan keluarga antara tersangka R dengan tokoh agama komunitas Syiah. Hal ini merembet ke masalah lain hingga terjadi penyerangan jemaat Syiah dua hari lalu. Akibat penyerangan ini, satu korban tewas, satu kritis dan lima lainnya luka-luka.
Tags:     kerusuhan syiah sampang

0 komentar :

Post a Comment

Back To Top