BNN: Keputusan MA Bisa Menyuburkan Peredaran Narkoba
KBR68H, Jakarta -
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyesalkan keputusan Mahkamah Agung
yang membatalkan vonis mati terhadap gembong narkoba internasional.
Sebab menurut Juru Bicara BNN, Sumirat
Dwiyanto, pembatalan putusan hukuman mati itu bakal menyuburkan
peredaran narkoba di Indonesia
"Namun kita lihat saat ini Indonesia berusaha, untuk memberantas Narkoba khusus sindikat narkoba yang ada, supaya kita bisa menyelamatkan anka-anak bangsa kita sekrang ini berusah untuk menuju Indonesia bebas narkoba sesuai dengan instruksi presiden no 12 tahun 2011 sehingga harusnya bersama-sama memberantas."ujar Sumirat.
Juru Bicara BNN, Sumirat Dwiyanto menambahkan lembaganya akan mengkaji putusan MA tersebut. Hingga saat ini ada sekitar 66 terpidana kasus narkoba yang menunggu eksekusi hukuman mati.
"Namun kita lihat saat ini Indonesia berusaha, untuk memberantas Narkoba khusus sindikat narkoba yang ada, supaya kita bisa menyelamatkan anka-anak bangsa kita sekrang ini berusah untuk menuju Indonesia bebas narkoba sesuai dengan instruksi presiden no 12 tahun 2011 sehingga harusnya bersama-sama memberantas."ujar Sumirat.
Juru Bicara BNN, Sumirat Dwiyanto menambahkan lembaganya akan mengkaji putusan MA tersebut. Hingga saat ini ada sekitar 66 terpidana kasus narkoba yang menunggu eksekusi hukuman mati.
Sebelumnya Mahkamah Agung kembali
membatalkan vonis mati kepada gembong narkoba sindikat internasional,
Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid. Deni mencoba
menyelundupkan narkotika jenis kokain hampir mencapai 7 kilogram ke
London, Inggris pada Januari 2000 silam. Ia dibekuk di Bandara
Soekarno-Hatta.
0 komentar :
Post a Comment