Breaking News
Loading...
2012-10-11

BNN: Keputusan MA Bisa Menyuburkan Peredaran Narkoba

KBR68H, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyesalkan keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis mati terhadap gembong narkoba internasional.
Sebab menurut Juru Bicara BNN, Sumirat Dwiyanto, pembatalan putusan hukuman mati itu bakal menyuburkan peredaran narkoba di Indonesia

"Namun kita lihat saat ini Indonesia berusaha, untuk memberantas Narkoba khusus sindikat narkoba yang ada, supaya kita bisa menyelamatkan anka-anak bangsa kita sekrang ini berusah untuk menuju Indonesia bebas narkoba sesuai dengan instruksi presiden no 12 tahun 2011 sehingga harusnya bersama-sama memberantas."ujar Sumirat.

Juru Bicara BNN, Sumirat Dwiyanto menambahkan lembaganya akan mengkaji putusan MA tersebut.  Hingga saat ini ada sekitar 66 terpidana kasus narkoba yang menunggu eksekusi hukuman mati.
Sebelumnya Mahkamah Agung kembali membatalkan vonis mati kepada gembong narkoba sindikat internasional, Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid. Deni mencoba menyelundupkan narkotika jenis kokain hampir mencapai 7 kilogram ke London, Inggris  pada Januari 2000 silam. Ia dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta.
Tags:     BNN      MA

0 komentar :

Post a Comment

Back To Top