KPK-Polri Bentuk Tim Teknis Kasus Simulator
KBR68H, Jakarta
- Kepolisian Indonesia dan KPK membentuk Tim Khusus penanganan kasus
korupsi pengadaan simulator SIM.
Kedua lembaga itu bertemu hari ini di Kantor KPK. Direktur Tindak
Pidana Korupsi Badan Penyidikan Polri Nur Ali mengatakan tim itu akan
membahas teknis penyerahan kasus korupsi Simulator SIM dari Polri dan
KPK. Polri mengklaim tim itu dibentuk untuk menghindari pelanggaran HAM
terhadap tersangka kasus Simulator SIM.
"Sudah dari Bareskrim. Sudah paparan, setelah itu tinggal dilanjutkan teknis. Dibicarakan oleh tim kecil bagaimana teknisnya supaya sesuai aturan, tidak melanggar hak asasi manusia, dan kemaslahatannya untuk kedepan lebih besar,"jelasnya.
Dalam kasus korupsi pengadaan Simulator SIM, Polri telah menetapkan 4 tersangka, yaitu Didik Purnomo, Djoko Susilo, Sukotjo S Bambang, dan Budi Susanto. Sementara sampai saat ini KPK masih menunggu 3 berkas tersangka selain Djoko Susilo dari kepolisian. Berkas itu sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, namun ditolak.
"Sudah dari Bareskrim. Sudah paparan, setelah itu tinggal dilanjutkan teknis. Dibicarakan oleh tim kecil bagaimana teknisnya supaya sesuai aturan, tidak melanggar hak asasi manusia, dan kemaslahatannya untuk kedepan lebih besar,"jelasnya.
Dalam kasus korupsi pengadaan Simulator SIM, Polri telah menetapkan 4 tersangka, yaitu Didik Purnomo, Djoko Susilo, Sukotjo S Bambang, dan Budi Susanto. Sementara sampai saat ini KPK masih menunggu 3 berkas tersangka selain Djoko Susilo dari kepolisian. Berkas itu sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, namun ditolak.
0 komentar :
Post a Comment