Lahan Terbatas,Ancaman Ketahanan Pangan Kalbar
Konversi lahan terus dilakukan untuk kepentingan industri. Photo:bcc
Kubu Raya.Bcc,Ketahan pangan merupakan salah satu
isu utama dalam sektor pertanian. Keterbatasan lahan telah memperparah
terjadinya kerisis pangan. Dalam
Pidatonya Bupati Kubu Raya Muda
Mahendrawan dalam acara pembirian Izin
Usaha Pemamfaatan Hasil Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat di Kubu
Raya(17/10)mengatakan,”untuk meningkatkan ketahanan pangan yang harus dilakukan
adalah kepastian lahan kelola masyarakat,”.
“Kabupaten Kubu Raya untuk peningkatan ketahanan
pangan telah menyiapkan lahan untuk tanaman pangan,dan menjaga kepastian
wilayah untuk ketahanan,”Jelas Muda.
Ada beberapa skema yang dilakukan oleh pemerintah
Kabupaten Kubu raya untuk peningkatan katahanan pangan,pertama,distribusi lahan
pada warga yang berkeadilan dan kedua meningkatkan pengetahuan dalma rangka peningkatan produktivitas.
Seiring dengan waktu lahan untuk pangan makin
terbatas,bahkan ada dua Kabupaten di Kalimantan Barat sudah kesulitan untuk
tanaman padi, hampir 4,8 Juta Hektar wilayah Kalimantan Barat sudah mendapatkan
Izin Usaha Perkebunan walaupun masih sedikit yang baru mendapatkan Hak Guna
Usaha(HGU), keadaan in sudah dipastinkan mengancam ketahanan pangan di
Kalimantan Barat.
Menurut Martin Gilang dari Pontianak
Institut,Kalimantan Barat suatu saat akan ada kondisi rawan pangan,disebabkan;
keberadaan lahan yang sudah terbatas, perlindungan mekanisme produksi yang
rendah, belum ada dukungan teknologi dan pengembangan berbasiskan pengetahuan
vegetasi lokal dan tidak ada keberpihakan pada pengetahuan dan pada vegetasi
lokal yang sudah teruji dilapangan.
“Ada kesan pemaksaan penggunaan teknologi dan
varitas oleh pemerintah, padahal varitas itu tidak cocok untuk wilayah tertentu
”Tegas Martin.
Martin menambahkan, pemerintah dan masyarakat harus melakukan penguatan terhadap
pengetahuan lokal, segera memproduksi peraturan perlindungan kawasan pertanian
pangan,melakukan penguatan lembaga lokal dan meberikan dukungan teknologi
dengan berbasiskan pada pengetahuan dan vegetasi lokal.
“Yang paling penting adalah pemerintah harus mengatur tentang hak dan
kepemilikan akses masyarakat terhadap
kepasatian tanah dan Sumber Daya Alam,”Harapan Martin. Sj
Diposting : Adminborneo
Copyright © LPSAIR 2012
0 komentar :
Post a Comment