Meperkuat Akses Masyarakat Mengelola Hutan
Pontianak.BCC.
Untuk
memberi akses terhadap masyarakat dalam mengelola kawasan Hutan,terdapat
beberapa instrumen yang diberikan oleh Negara kepada masyarakat seperti,Hutan
Desa,Hutan Kemasyarakat,Hutan Tanaman Rakyat(HTR),hal tersebut terungkap dalam
acara Rapat Koordinasi Perencanaan Kegiatan Social
Forestry(9/10) di Pontianak.
Dr. Haryadi H Direktur Bina Perhutanan Sosial Direktorat Jenderal BPDAS,mengatakan,”Kalbar
merupakan salah satu wilayah yang cukup potensial untuk pengembangangan
perhutanan sosial,seperti Hutan Desa,Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tanaman
Rakyat,”.
Haryadi menambahkan,tujuan
dari perhutanan sosial adalah untuk memberi akses yang lebih luas kepada
masyarakat untuk mengelola kawasan hutan.
”Jadi bukan perusahaan sekala
besar saja yang diberikan izin mengelola kawasan hutan, masyarakat sekitar
hutanpun diberi hak,sehingga kesejahteraan mereka meningkat,”Kata Haryadi di
sela-sela Rapat Koordinasi Perencanaan Kegiatan Social Forestry.
“Perhutanan
sosial sebenar ideologi sebenarnya dalam pengelolaan kawasan hutan,”Tegasnya.
Kebijakan pemerintah untuk
memberikan hak kepada masyarakat sekitar hutan di Indonesia, sudah direspon dengan
baik termasuk di Kalimantan Barat ,beberapa Desa sekitar Hutan di Kalimantan
Barat sudah mengajukan keperintah dalam
mengelola kawasan hutan, yang sudah dalam proses; tahapan verifikasi untuk
Hutan Kemasyarakatan seluas 106.825 Ha,
penetapan areal kerja seluas 78.465 ha, untuk Hutan Desa seluas 84.149 ha dan penetapan
areal kerja 14.325 ha.
Imanul
Huta dari Pokja Perhutanan Sosial dan Perubahan Iklim Kalimantan Barat
mengatakan”,Peluang ini cukup besar,masyarakat cukup antusias untuk pengelolaan
kawasan hutannya,”.
Ia
menambahkan,masyarakat dilapangan tidak fokus dalam pengelolaan perhutanan
sosial pada kayunya,tetapi pada pengelolaan hasil non kayu. Seperti pemamfaatan
sumber air sebagai pembangkit energi listrik dan menggunakan berbagai jenis
tanaman sebagai pewarna alami untuk hasil tenun mereka. Sj.
Diposting : Adminborneo
Copyright © LPSAIR 2012
0 komentar :
Post a Comment