Pengakuan Wilayah Adat Diabaikan
Hutan adat Semunying Kab. Bengkayang dianeksasi oleh Pemodal.photo:lpsair
Oleh: Firanda
Pontianak. BCC. Secara Hukum pengakuan keberagaman adat di Indonesia dapat terlihat pada pasal 18-B ayat (2) dan (3) Amendemen Undang Uundang Dasar 1945 Tap Nomor IX/MPR-RI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kehutanan. Adat juga diakui dunia internasional melalui ratifikasi Konvensi ILO 169 Tahun 1989 tentang Convention Concerning Indigenous and Tribal Peoples In Indenpendent Countries.
Namun selama ini kepentingan masyarakat adat selalu
diabaiakan,terutama dalam pengakuan Hak adat dan pengakuan wilayah adatnya. Aneksasi terhadap
kawasan adat terus dilakukan oleh investasi
dengan mengunakan izin yang diberikan oleh negara.
Menurut Tatang dari PSDAK Kalbar, Banyak sudah,Hutan Adat yang telah
teregrestasi dari sisi luas dan ekonomi social budaya masyarakat.Luasan areal hutan adat di Kalbar yang terdata luasnya terjumlah 30.124,53 Ha.” PPSDAK Pancur Kasih akan terus
meregrestasi hutan-hutan masyarakat adat di seluruh kalbar dalam upaya
mendukung pemerintah dan masyarakatmengidentifikasi hutan adat,”Kata Tatang(11/10).
"Regestrasi ini
bertujuan untuk mendata kawasan hutan adat,dan untuk mendapatkan
informasi tentang kawasan hutan adat, sehingga kita mudah untuk
melindungi kawasan tersebut"Kata Tatang.
Tabel
Hutan adat yang telah terregestrasi
|
Nama Hutan Adat
|
Luas
|
1
|
Hutan Keramat
|
3,99 Ha.
|
2
|
Hutan Julut
|
471,09 Ha
|
3
|
Hutan Tembawang
|
19.028,54
|
4
|
Hutan Tengkawang
|
7.425,75 Ha
|
5
|
Hutan
|
4.933 Ha
|
Sumber:Tatang psdak
"Penamaan hutan keramat,Hutan Julut,Hutan Tembawang,Hutan Tengkawang. Hutan pada dasarnya bersumber
dari masyarakat setempat, ini
disesuaikan dari keinginan masyarakat dan spesifikasi jenis tumbuhan yang hidup di
wilayah hutan tersebut,"Kata Tatang.
Pengakuan secara yuridis terhadap
Hutan Adat belum ada pengaturannya yang jelas, padahal UU telah mengakui keberadaan
adat di Indonesia, ditambah lagi Perda
Kalbar tentang Adat masih
dalam pembahasan di DPRD 1 kalbar.
Tatang mengatakan”Dalam pancasila dan UU dikenal
konsep keberagaman dan kebenikaan, jika menyatukan
kosep hutan dan tidak mengakomodir hutan adat,
berarti melanggar konsep keberagaman itu sendiri.
Dalam penjelasan Tatang, masyarakat
tidak perlu dipaksakan terhadap pengelolaan hutan berdasarkan konsep Hutan
Desa, Hutan Tanaman Rakyat dan lain-lainnya. Sementara masyarakat sudah pasih dan cakap dengan hutan
adat.
Selama ini masyarakat mengenal hutan
adat jauh sebelum ada Indonesia hingga sekarang. Terbukti pengelolaan Hutan Adat oleh masyarakat membawa
dampak yang baik secara ekonomi, budaya dan social.
Tatang mengharapkan,Perda Masyarakat Adat yang lagi dalam
proses penggodokan oleh TIM. harus mampu
melindungi hak-hak adat seperti pengakuan kawasan hukum adat dan pengakuan wilayah adat,terutama
kawasan hutanya. Sehingga masyarakat adat merasa terlindungi secara hukum.
Selama tahun 2012
menurut data sekretariat Komda HAM Kalbar, konflik lahan di Kalbar
antara masyarakat dan perusahan mencapai 60 kasus,dan wilayah kasus
umunya terjadi diwilayah masyarakat adat.
Dalam konflik sosial yang terjadi antara masyarakat adat
dengan pemodal dan pemerintah,masayarakat selalu dalam posisi yang kalah.
"Hak adat selama ini
diabaikan oleh kekuasaan,kekuasaan belum mau mengakui hak-hak adat
terutama pengakuan kawasan adat seperti Hutan adat,"Jelas Tatang.
Diposting : Adminborneo borneoclimatechange.org
Copyright © LPSAIR 2012
0 komentar :
Post a Comment