Breaking News
Loading...
2012-10-15

Pengakuan Wilayah Adat Diabaikan


Hutan adat Semunying Kab. Bengkayang dianeksasi oleh Pemodal.photo:lpsair 
 
Oleh: Firanda 
Pontianak. BCC. Secara Hukum pengakuan keberagaman adat di Indonesia dapat terlihat pada pasal 18-B ayat (2) dan (3) Amendemen Undang Uundang Dasar 1945 Tap Nomor IX/MPR-RI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kehutanan. Adat juga diakui dunia internasional melalui ratifikasi Konvensi ILO 169 Tahun 1989 tentang Convention Concerning Indigenous and Tribal Peoples In Indenpendent Countries.
Namun selama ini kepentingan masyarakat adat selalu diabaiakan,terutama dalam pengakuan Hak adat dan pengakuan wilayah adatnya. Aneksasi terhadap kawasan adat terus dilakukan oleh investasi  dengan mengunakan izin yang diberikan oleh negara.
Menurut Tatang dari PSDAK Kalbar, Banyak sudah,Hutan Adat yang telah teregrestasi dari sisi luas dan ekonomi social budaya masyarakat.Luasan areal hutan adat  di Kalbar yang terdata luasnya terjumlah 30.124,53 Ha.PPSDAK Pancur Kasih akan terus meregrestasi hutan-hutan masyarakat adat di seluruh kalbar dalam upaya mendukung pemerintah dan masyarakatmengidentifikasi hutan adat,”Kata Tatang(11/10).
"Regestrasi ini bertujuan untuk mendata kawasan hutan adat,dan untuk mendapatkan informasi tentang kawasan hutan adat, sehingga kita mudah untuk melindungi kawasan tersebut"Kata Tatang
                                                                               Tabel
Hutan adat yang telah terregestrasi
 
Nama Hutan Adat
Luas
1
Hutan Keramat
3,99 Ha.
2
Hutan Julut
471,09 Ha
3
Hutan Tembawang
19.028,54
4
Hutan  Tengkawang
7.425,75 Ha
5
Hutan
4.933 Ha

 Sumber:Tatang psdak
"Penamaan hutan keramat,Hutan Julut,Hutan Tembawang,Hutan Tengkawang. Hutan pada dasarnya bersumber dari masyarakat setempat, ini disesuaikan dari keinginan masyarakat dan spesifikasi jenis tumbuhan yang hidup di wilayah hutan tersebut,"Kata Tatang.
Pengakuan secara yuridis terhadap Hutan Adat belum ada pengaturannya yang jelas, padahal UU telah mengakui keberadaan adat di Indonesia, ditambah lagi Perda Kalbar tentang Adat masih dalam pembahasan di DPRD 1 kalbar.
Tatang mengatakan”Dalam pancasila dan UU dikenal konsep  keberagaman dan kebenikaan, jika menyatukan kosep hutan dan tidak mengakomodir hutan adat,  berarti melanggar konsep keberagaman itu sendiri.
Dalam penjelasan Tatang, masyarakat tidak perlu dipaksakan terhadap pengelolaan hutan berdasarkan konsep Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat dan lain-lainnya. Sementara masyarakat sudah pasih dan cakap dengan hutan adat.
Selama ini masyarakat mengenal hutan adat jauh sebelum ada Indonesia hingga sekarang. Terbukti pengelolaan Hutan Adat oleh masyarakat membawa dampak yang baik secara ekonomi, budaya dan social.
Tatang mengharapkan,Perda Masyarakat Adat yang lagi dalam proses penggodokan oleh TIM. harus  mampu melindungi hak-hak adat seperti pengakuan kawasan hukum adat dan pengakuan wilayah adat,terutama kawasan hutanya. Sehingga masyarakat adat merasa terlindungi secara hukum.
Selama tahun 2012 menurut data sekretariat Komda HAM Kalbar, konflik lahan di Kalbar antara masyarakat dan perusahan mencapai 60 kasus,dan wilayah kasus umunya terjadi diwilayah masyarakat adat.  
Dalam konflik sosial yang terjadi antara masyarakat adat dengan pemodal dan pemerintah,masayarakat selalu dalam posisi yang kalah.
"Hak adat selama ini diabaikan oleh kekuasaan,kekuasaan belum mau mengakui hak-hak adat terutama pengakuan kawasan adat seperti Hutan adat,"Jelas Tatang. 

Diposting : Adminborneo borneoclimatechange.org
Copyright © LPSAIR 2012

0 komentar :

Post a Comment

Back To Top