Sertifikasi Produk Organik Rugikan Petani Kecil
KBR68H, Jakarta – Petani organik skala kecil telah memberikan jaminan terhadap konsumennya terkait produk mereka.
Dengan begitu, kata Direktur Yayasan
Bina Sarana Bakti Sudaryanto, rencana sertifikasi produk organik sudah
tak diperlukan. Kata petani sayur mayur organik asal Puncak-Bogor, Jawa
Barat ini, sertifikasi hanya membuat petani organik skala kecil
kehilangan mata pencarian.
"Sebelum pemerintah mengakui ada pertanian organik, sebetulnya petani-petani kecil itu sudah melakukan organik dan sudah melakukan penjaminan dengan konsumen. Dan itu sudah diakui. Maka kalau ada pengakuan bahannya diakui pihak ketiga, artinya pola-pola yang dibangun, sebelum pemerintah memepetakan organik, maka yang dilakukan petani-petani kecil itu sekarang akan terancam punah."jelas Sudaryanto.
Direktur Yayasan Bina Sarana Bakti, Sudaryanto menambahkan, rencana subsidi petani organik skala kecil juga untuk mendapatkan sertifikat tak menjawab persoalan.
"Sebelum pemerintah mengakui ada pertanian organik, sebetulnya petani-petani kecil itu sudah melakukan organik dan sudah melakukan penjaminan dengan konsumen. Dan itu sudah diakui. Maka kalau ada pengakuan bahannya diakui pihak ketiga, artinya pola-pola yang dibangun, sebelum pemerintah memepetakan organik, maka yang dilakukan petani-petani kecil itu sekarang akan terancam punah."jelas Sudaryanto.
Direktur Yayasan Bina Sarana Bakti, Sudaryanto menambahkan, rencana subsidi petani organik skala kecil juga untuk mendapatkan sertifikat tak menjawab persoalan.
Sebelumnya, Kementerian Pertania
berencana mengeluarkan peraturan tentang Syarat dan Tata Cara Penerapan
Sistem Pertanian Organik. Dalam draf peraturan menteri pertanian
dinyatakan unit usaha pertanian organik yang menyatakan produknya
sebagai organik harus disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Organik
(LSO).
0 komentar :
Post a Comment