Ketua DPRD Jateng Terancam 20 Tahun Penjara
KBR68H, Jakarta – Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Haryono dalam sidang perdana kasus korupsi APBD Kendal 2003 sekira Rp 4 miliar. Jaksa Haryono menilai Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko menyalahgunakan kewenangannya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
“Perbuatan terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 junto pasal 18 UU no.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP,” papar Haryono.
Sebelumnya, Ketua PDIP Jateng Murdoko ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi APBD Kendal 2003 oleh KPK pada April lalu. Dia diduga korupsi bersama dengan bekas Bupati Kendal Handy Boedoro yang juga anaknya. Saat itu, Pemkab Kendal melakukan pinjaman Rp 30 miliar di Bank Jateng. Dari jumlah itu, bekas Bupati Kendal Handy Boedoro memberi uang sebanyak Rp 4 miliar kepada ayahnya yakni Murdoko.
Sebelumnya, Ketua PDIP Jateng Murdoko ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi APBD Kendal 2003 oleh KPK pada April lalu. Dia diduga korupsi bersama dengan bekas Bupati Kendal Handy Boedoro yang juga anaknya. Saat itu, Pemkab Kendal melakukan pinjaman Rp 30 miliar di Bank Jateng. Dari jumlah itu, bekas Bupati Kendal Handy Boedoro memberi uang sebanyak Rp 4 miliar kepada ayahnya yakni Murdoko.
0 komentar :
Post a Comment