Breaking News
Loading...
2012-08-11

Panwaslu Siap Pidanakan Rhoma Irama


KBR68H, Jakarta - Proses rekontruksi atau reka ulang ceramah pedangdut Rhoma Irama hari ini menemukan unsur kuat pelanggaran pidana.
Anggota Panwaslu DKI Jakarta M Jufri mengatakan, meski baru sebatas kesimpulan sementara tapi Panwaslu menyatakan reka ulang menunjukan Rhoma telah melanggar UU tentang Pemerintahan Daerah.
Pihaknya bakal segera meneruskan hasil rekonstruksi tersebut ke kepolisian. Karena kata dia, hanya kepolisian yang dapat memproses secara hukum temuan tersebut.

"Setelah kami plenokan di tingkat Panwas kemudian kami akan bawa laporan ini ke kepolisian, kita sampaikan dan kita kembali menggelar perkara terhadap kasus ini. Untuk melihat lagi sejauh mana kemungkinannya. Nanti pihak kepolisian yang bakal meneruskan. Apakah ini dapat diteruskan ke tingkat penyelidikan atau masih kurang bukti. Nah semua itu ada di tangan kepolisian. Mudah-mudahan Senin depan,"je;asnya.

Anggota Panwaslu DKI M Jufri menambahkan, Rhoma Irama dianggap melanggar ketentuan kampanye lantaran menggunakan isu ras dan agama  untuk menyerang  pasangan calon gubernur dan wakilnya  Joko Widodo-Basuki Purnama.
Kasus ini berawal saat Rhoma Irama memberikan ceramah di Masjid al-Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada 29 Juli lalu. Saat itu hadir pula cagub petahana Fauzi Bowo. Berdasarkan bukti video berdurasi tujuh menit yang dimiliki Panwaslu, Rhoma mengajak jemaah masjid tak memilih Jokowi-Ahok karena ras dan agama Ahok, serta agama orang tua Jokowi.
Tags:     rhoma irama      sara      pilkada DKI

0 komentar :

Post a Comment

Back To Top