Breaking News
Loading...
2012-10-11

Geliat Pengelolaan Perhutanan Sosial di Kalbar




Gambar Hutan Desa Danau Linung Ujung Said Kab. Kapuas Hulu photo:Eko

Oleh: Firanda
Pontianak. BCC. Setelah Reformasi Kementerian Kehutanan menggiatkan program Perhutanan Sosial. Kebijakan perhutanan sosial  merupakan kebijakan pemerintah bertujuan untuk mengentaskan  kemiskinan (pro-poor), menciptakan lapangan kerja baru (pro-job) dan  memperbaiki kualitas pertumbuhan melalui investasi yang proporsional  antar pelaku ekonomi (pro-growth).
Kebijakan perhutanan sosial memberikan  akses  lebih  kepada  masyarakat  dalam pengelolaan  sumberdaya  hutan dengan berbagai isntrumen sepeti:Hutan Desa,Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tanaman Rakyat.
Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Kementerian Kehutanan  mencatat .Sejak diluncurkan tahun 2007 sampai saat  ini, 103 kabupaten  seluruh  Indonesia  yang memperoleh pencadangan HTR dari Menteri  Kehutanan dengan  total  tareal  seluas 650.663 hektar, serta telah diterbitkan  IUPHHK-HTR di 30 kabupaten  dengan 49 IUPPHHK HTR koperasi dan  11.827 IUPHHK-HTR perorangan dengan  total  areal  seluas 126,978 hektar  (19,5%). Kementerian Kehutanan mentargetkan HTR  seluas 5,4 juta hektar. 
Dalam Rapat Koordinasi Perencanaan Hutan Kemasyarakatan  Propinsi Kalimantan Barat Tahun 2012 yang dilaksanakan oleh BPDAS Kapuas,  Di Pontianak. Terungkap beberapa hal tentang  perkebangan  hutan kemasyarakat di tiap-tiap kabupaten.
Kepala  BPDAS Kapuas IR. Joakim Sagala,M.Si mengatakan, “Masyarakat Provinsi Kalimatan Barat cukup antusias dalam mengajuakan pengelolaan perhutanan sosial,”
Kalimantan Barat,beberapa Desa sekitar Hutan sudah mengajukan pengelola kawasan hutan, yang sudah dalam proses; tahapan verifikasi untuk Hutan Kemasyarakatan seluas 106.825 Ha, penetapan areal kerja seluas 78.465 ha, untuk Hutan Desa seluas 84.149 ha dan penetapan areal kerja 14.325 ha.( http://borneoclimatechange.org/berita-382-meperkuat-akses-masyarakat-mengelola-hutan.html
“Mudah-mudahan dalam  kegiatan ini,permasalah tentang pengelolaan perhutananan sosial dan pemecahan masalahnya bisa kitem bahas bersama-sama,”Kata Joakim Sagala.
Ir. Adi Mulya, Dari Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang mengemukakan, sudah ada 6 Hutan Desa masih dalam proses dan difaslilitasi, termasuk rancangan peraturan desa dalam proses dan dimasukkan dalam lembaran daerah, sekarang masih dalam proses di provinsi kalbar.
Tabel.1
Perkebangan Hutan Desa Provinsi Kalbar Tahun 2012
 
No
Kabupaten
Verifikasi
Areal kerja
HPHD
1.
Ketapang
24.973
        14.325        
-
2.
Kayong Utara
38.138
-
-
3.
Sintang
8.305
-
-
4.
Kapuas Hulu
12.733
-
-
 
Jumlah
84.149
14.325
-
Doc.BPDAS Kapuas Kalbar
“Dalam pengelolaan perhutanan sosial dalam hal ini Hutan Desa di Kabupaten Ketapang  tidak diarahkan pengelolaan hasil kayunya,tetapi pengelolaanya akan diarahkan dalam pengelolaan jasa lingkungan dan hasil hutan non kayu,”Kata Adi Mulya.
Hal senada diperkuat oleh Hepy Hendrawan dari FFI yang mendampingi lembaga Desa Untuk mengusulkan Hutan Desa di Kabupaten Ketapang, Selain pemamfaatan jasa lingkungan dan hasil hutan no kayu, ada salah satu Hutan Desa di Kabupaten Ketapang akan dikhususkan untuk Hutan Desa Konservasi dimana kawasan tersebut akan dijadikan sumber pakan orangutan.
 ”Arealnya merupakan habitan orang utan,’Kata Heppy.
Kabupaten Sanggau, diwakili Abdul Haris, Dari Dinas Kehutan Sanggau menjelaskan, menetapkan 10 kelompok yang mengajukan Izin Usaha Pengusahaan Hutan Kemasyarakatan. 3 kelompok mengajukan IUPHKM, 4 baru mengajukan proposal IUPHKM dan 3 Kelompok baru diverifikasi.  Tahun 2012 baru 3 kelompok akan masuk APBD Sanggau untuk pembiayaan IUPKM.
Tabel 2
Perkembangan Hutan Desa di  Prov Kalbar
No
Kabupaten
Evaluasi/
Verifikasi
Areal kerja
IUPHKm
Keterangan
1.
Sanggau
102.500
          76.090
          -               
         SK Menhut Juli 2011
2.
Sekadau
4.325
  2.375
-
 

Jumlah
106.825
78.465
-

  Doc.BPDAS Kapuas
Sulaiman salah satu pendamping pengelola Kawasan Hutan Kemasyarakatan di Kabupaten Sanggau dan Sekadau menambahkan,memang pengelolaan Hutan Kemasyarakatan di Kalbar baru terdapat di Kabupaten Sanggau dan Sekadau. Seluas 106.825ha.
“Walaupun sudah dalam verifikasi oleh Departemen Kehutanan, namun Departemen Kehutanan meberi izin pada salah satu perusahaan pertambangan nikel untuk mengadakan ekplorasi dikawasan yang sama,dan izin pinjam kawasan selah beberapa hari hasil verivikasi dikeluaekan Departemen Kehutanan,”Kata Sulaiman.
Sulaiman Menjelaskan“Ini merupakan ancaman yang cukup besar untuk kawasan Hutan Kemasyarakatan di Kabupaten Sanggau,apalagi perusahaan minta peminjaman kawasan yang lebih luas”.
Persoalan Perhutanan sosial  sangat komplek, tumpah tindih lahan, dukungan pemerintah daerah yang minim karena kurangnya tenaga ahli, jalur birokrasi pengajuan surat permohonan yang lama, kesiapan masyarakat dalam memamfaatkan perhutanan sosial dan belum lagi konflik kepentingan dalam dimensi politik.”seumpama kertas hitam  yang carut marut dan realitas dihadapi serta harus diperjuangkan” Ujar Dr. Ir. Haryadi Himawan. Direktur Bina Perhutanan  Sosial Ditjen BPDAS PS  Kementerian Kehutanan
Haryadi berharap agar semua usulan perhutanan sosial seperti HKM,Hutan Desa dan HTR yang ada di Kalimantan Barat dapat terealisasi dan berdayaguna sesuai dengan tujuan , dukungan dari semua pihak akan mempercepat proses perizinan, kesiapan masyarakat menjadi kunci utama dalam pengelolaan secara mandiri dan bertanggungjawab. Pemerintah berusaha maksimal mengimplementasikan ketentuan HTR agar masyarakat dapat menikmati hasil dan terjaganya hutan yang lestari.
Syamsuri dari Pervasi  mengatakan,”Lembaganya  dan Kelompok Nelayan  Kec Kubu Kab. Kubu Raya mengajukan pengelolaan hutan kemasyarakatan kawasan mangrove seluas 7000 ha, kawasan ini harus segera diselamatkan karena disekitar tempat tersebut terdapat perusahaan HPH mangrove ,”.
Ia berharap,Kawasan yang sedang  pengajuan segera diproses karena masyarakat berlomba dengan HPH,tinggal Departemen mau berpihak kepada masyarakat atau perusahaan.
Ia menambahkan, Kawasan Hutan Mangrove di Kec. Kubu oleh masyarakat tidak digunakan kayunya,tetapi masyarakat memafaatkan hasil hutan non kayunya seperti ikan,kepeting,udang dan kepah.
“Harapan masyarakat apabila kawasan tersebut sudah dikukuhakn,tidak akan terjadi lagi konflik dengan perusahaan,kalau bisa perusahaan bermitra dengan masyarakat dalam mengelola hutan,”Kata Syamsuri.
Menurut Eko dari FFI Kapuas Hulu,Konsep pengelolaan perhutanan sosial di Kabupaten Kapuas Hulu respon pemerintah daerah cukup baik,sehingga Kab.Kapuas Hulu merupakan salah satu daerah di Kalbar yang cukup banyak mengajukan Hutan Desa.
“Bahkan ada sebuah Desa di koridor taman Nasional Danau Sentarum,Lembaga Desa dan Masyarakatnya ingin mengajukan hutan desa,namun karena kawasannya tidak bisa ditetapkan menjadi kawasan Hutan Desa,pemerintah menolak memberi izin karena setelah diverifikasi kawasan tersebut tidak boleh dijadikan Hutan Desa,”Kata Eko.
Toni Kepala Desa Jongkong Hilir Kiri,Sengaja datang ke Kota Pontianak untuk menanyakan mengapa kawasan Hutan di Desanya tidak diperbolehkan menjadi kawasan hutan Desa,karena dianggap kawasan tersebut Koridor Taman Nasional Danau Sentarum termasuk Kawasan APL.
“Saya  sengaja datang ke Pontianak untuk menanyakan ke Bapak Dirjen, mengapa Hutan Desa  yang kami ajukan ke pemerintah tidak lolos verifikasi karena dianggap kawasan tersebut APL dan Koridor Taman Nasional,padahal kami sudah lama tinggal dan mengelola kawasan hutan tersebut,”Kata Toni.
Haryadi berharap,mudah-mudahan peluang perhutanan sosial ini menjadi salah satu akses masyarakat sekitar hutan dalam mengelola kawasan hutan secara mandiri.
“Perhutanan sosial merupakan ideologi sebenarnya dalam pengelolan kawasan hutan,sehinggan masyarakat sekitar hutan dapat meningkatkan kesejahteraannya dengan pengelolaan kawasan hutan,”Kata Haryadi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Diposting : Adminborneo
Copyright © LPSAIR 2012

0 komentar :

Post a Comment

Back To Top