Geliat Pengelolaan Perhutanan Sosial di Kalbar
Gambar Hutan Desa Danau Linung Ujung Said Kab. Kapuas Hulu photo:Eko
Oleh: Firanda
Pontianak.
BCC. Setelah
Reformasi Kementerian Kehutanan menggiatkan program Perhutanan Sosial. Kebijakan perhutanan sosial
merupakan kebijakan pemerintah bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan (pro-poor), menciptakan lapangan kerja baru (pro-job) dan memperbaiki
kualitas pertumbuhan melalui investasi yang proporsional antar pelaku ekonomi (pro-growth).
Kebijakan perhutanan sosial memberikan akses
lebih kepada masyarakat dalam pengelolaan
sumberdaya hutan dengan berbagai isntrumen sepeti:Hutan Desa,Hutan
Kemasyarakatan dan Hutan Tanaman Rakyat.
Direktorat Jenderal Bina Usaha
Kehutanan, Kementerian Kehutanan
mencatat .Sejak diluncurkan tahun
2007 sampai saat ini, 103 kabupaten seluruh Indonesia yang memperoleh pencadangan HTR dari Menteri Kehutanan dengan total tareal
seluas 650.663 hektar, serta telah
diterbitkan IUPHHK-HTR di 30
kabupaten dengan 49 IUPPHHK HTR koperasi
dan 11.827 IUPHHK-HTR perorangan
dengan total areal
seluas 126,978 hektar (19,5%).
Kementerian Kehutanan mentargetkan HTR
seluas 5,4 juta hektar.
Dalam Rapat Koordinasi Perencanaan
Hutan Kemasyarakatan Propinsi Kalimantan
Barat Tahun 2012 yang dilaksanakan oleh BPDAS Kapuas, Di Pontianak. Terungkap beberapa hal tentang perkebangan hutan kemasyarakat
di tiap-tiap kabupaten.
Kepala BPDAS
Kapuas IR. Joakim Sagala,M.Si mengatakan, “Masyarakat Provinsi Kalimatan Barat
cukup antusias dalam mengajuakan pengelolaan perhutanan sosial,”
Kalimantan Barat,beberapa
Desa sekitar Hutan sudah mengajukan pengelola kawasan hutan, yang sudah dalam
proses; tahapan verifikasi untuk Hutan Kemasyarakatan seluas 106.825 Ha,
penetapan areal kerja seluas 78.465 ha, untuk Hutan Desa seluas 84.149 ha dan penetapan
areal kerja 14.325 ha.( http://borneoclimatechange.org/berita-382-meperkuat-akses-masyarakat-mengelola-hutan.html
“Mudah-mudahan dalam
kegiatan ini,permasalah tentang pengelolaan perhutananan sosial dan
pemecahan masalahnya bisa kitem bahas bersama-sama,”Kata Joakim Sagala.
Ir. Adi
Mulya, Dari Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang mengemukakan, sudah ada 6 Hutan Desa masih dalam proses dan
difaslilitasi, termasuk rancangan peraturan desa dalam proses dan dimasukkan
dalam lembaran daerah, sekarang masih dalam proses di provinsi kalbar.
Tabel.1
Perkebangan Hutan Desa Provinsi Kalbar Tahun 2012
No
|
Kabupaten
|
Verifikasi
|
Areal kerja
|
HPHD
|
1.
|
Ketapang
|
24.973
|
14.325
|
-
|
2.
|
Kayong Utara
|
38.138
|
-
|
-
|
3.
|
Sintang
|
8.305
|
-
|
-
|
4.
|
Kapuas Hulu
|
12.733
|
-
|
-
|
Jumlah
|
84.149
|
14.325
|
-
|
Doc.BPDAS Kapuas Kalbar
“Dalam pengelolaan perhutanan sosial dalam hal ini Hutan
Desa di Kabupaten Ketapang tidak
diarahkan pengelolaan hasil kayunya,tetapi pengelolaanya akan diarahkan dalam
pengelolaan jasa lingkungan dan hasil hutan non kayu,”Kata Adi Mulya.
Hal senada diperkuat oleh Hepy Hendrawan dari FFI yang
mendampingi lembaga Desa Untuk mengusulkan Hutan Desa di Kabupaten Ketapang,
Selain pemamfaatan jasa lingkungan dan hasil hutan no kayu, ada salah satu Hutan
Desa di Kabupaten Ketapang akan dikhususkan untuk Hutan Desa Konservasi dimana
kawasan tersebut akan dijadikan sumber pakan orangutan.
”Arealnya
merupakan habitan orang utan,’Kata Heppy.
Kabupaten
Sanggau, diwakili Abdul Haris, Dari Dinas Kehutan Sanggau menjelaskan, menetapkan
10 kelompok yang mengajukan Izin Usaha Pengusahaan Hutan Kemasyarakatan. 3
kelompok mengajukan IUPHKM, 4 baru mengajukan proposal IUPHKM dan 3 Kelompok
baru diverifikasi. Tahun 2012 baru 3
kelompok akan masuk APBD Sanggau untuk pembiayaan IUPKM.
Tabel 2
Perkembangan
Hutan Desa di Prov Kalbar
No
|
Kabupaten
|
Evaluasi/
Verifikasi
|
Areal kerja
|
IUPHKm
|
Keterangan
|
1.
|
Sanggau
|
102.500
|
76.090
|
-
|
SK Menhut Juli 2011
|
2.
|
Sekadau
|
4.325
|
2.375
|
-
|
|
Jumlah
|
106.825
|
78.465
|
-
|
Doc.BPDAS Kapuas
Sulaiman salah satu pendamping pengelola Kawasan Hutan
Kemasyarakatan di Kabupaten Sanggau dan Sekadau menambahkan,memang pengelolaan
Hutan Kemasyarakatan di Kalbar baru terdapat di Kabupaten Sanggau dan Sekadau.
Seluas 106.825ha.
“Walaupun sudah dalam verifikasi oleh Departemen
Kehutanan, namun Departemen Kehutanan meberi izin pada salah satu perusahaan
pertambangan nikel untuk mengadakan ekplorasi dikawasan yang sama,dan izin
pinjam kawasan selah beberapa hari hasil verivikasi dikeluaekan Departemen
Kehutanan,”Kata Sulaiman.
Sulaiman Menjelaskan“Ini merupakan ancaman yang cukup
besar untuk kawasan Hutan Kemasyarakatan di Kabupaten Sanggau,apalagi
perusahaan minta peminjaman kawasan yang lebih luas”.
Persoalan Perhutanan sosial sangat komplek, tumpah tindih lahan, dukungan
pemerintah daerah yang minim karena kurangnya tenaga ahli, jalur birokrasi
pengajuan surat permohonan yang lama, kesiapan masyarakat dalam memamfaatkan perhutanan
sosial dan
belum lagi konflik kepentingan dalam dimensi politik.”seumpama kertas
hitam yang carut marut dan realitas
dihadapi serta harus diperjuangkan” Ujar Dr. Ir. Haryadi Himawan. Direktur Bina
Perhutanan Sosial Ditjen BPDAS PS Kementerian Kehutanan
Haryadi berharap agar semua usulan perhutanan sosial
seperti HKM,Hutan Desa dan HTR yang ada di Kalimantan Barat dapat terealisasi dan
berdayaguna sesuai dengan tujuan , dukungan dari semua pihak akan mempercepat
proses perizinan, kesiapan masyarakat menjadi kunci utama dalam pengelolaan
secara mandiri dan bertanggungjawab. Pemerintah berusaha maksimal
mengimplementasikan ketentuan HTR agar masyarakat dapat menikmati hasil dan
terjaganya hutan yang lestari.
Syamsuri dari Pervasi
mengatakan,”Lembaganya dan
Kelompok Nelayan Kec Kubu Kab. Kubu Raya
mengajukan pengelolaan hutan kemasyarakatan kawasan mangrove seluas 7000 ha,
kawasan ini harus segera diselamatkan karena disekitar tempat tersebut terdapat
perusahaan HPH mangrove ,”.
Ia berharap,Kawasan yang sedang pengajuan segera diproses karena masyarakat
berlomba dengan HPH,tinggal Departemen mau berpihak kepada masyarakat atau
perusahaan.
Ia menambahkan, Kawasan Hutan Mangrove di Kec. Kubu oleh
masyarakat tidak digunakan kayunya,tetapi masyarakat memafaatkan hasil hutan
non kayunya seperti ikan,kepeting,udang dan kepah.
“Harapan masyarakat apabila kawasan tersebut sudah
dikukuhakn,tidak akan terjadi lagi konflik dengan perusahaan,kalau bisa
perusahaan bermitra dengan masyarakat dalam mengelola hutan,”Kata Syamsuri.
Menurut Eko dari FFI Kapuas Hulu,Konsep pengelolaan
perhutanan sosial di Kabupaten Kapuas Hulu respon pemerintah daerah cukup
baik,sehingga Kab.Kapuas Hulu merupakan salah satu daerah di Kalbar yang cukup
banyak mengajukan Hutan Desa.
“Bahkan ada sebuah Desa di koridor taman Nasional Danau
Sentarum,Lembaga Desa dan Masyarakatnya ingin mengajukan hutan desa,namun
karena kawasannya tidak bisa ditetapkan menjadi kawasan Hutan Desa,pemerintah
menolak memberi izin karena setelah diverifikasi kawasan tersebut tidak boleh
dijadikan Hutan Desa,”Kata Eko.
Toni Kepala Desa Jongkong Hilir Kiri,Sengaja datang ke
Kota Pontianak untuk menanyakan mengapa kawasan Hutan di Desanya tidak
diperbolehkan menjadi kawasan hutan Desa,karena dianggap kawasan tersebut
Koridor Taman Nasional Danau Sentarum termasuk Kawasan APL.
“Saya sengaja
datang ke Pontianak untuk menanyakan ke Bapak Dirjen, mengapa Hutan Desa yang kami ajukan ke pemerintah tidak lolos
verifikasi karena dianggap kawasan tersebut APL dan Koridor Taman
Nasional,padahal kami sudah lama tinggal dan mengelola kawasan hutan tersebut,”Kata
Toni.
Haryadi berharap,mudah-mudahan peluang perhutanan sosial
ini menjadi salah satu akses masyarakat sekitar hutan dalam mengelola kawasan
hutan secara mandiri.
“Perhutanan sosial merupakan ideologi sebenarnya dalam
pengelolan kawasan hutan,sehinggan masyarakat sekitar hutan dapat meningkatkan
kesejahteraannya dengan pengelolaan kawasan hutan,”Kata Haryadi.
Diposting : Adminborneo
Copyright © LPSAIR 2012
0 komentar :
Post a Comment