May 17, 2025
Breaking News
Loading...
2013-06-03

Warga Pelang Menuntut Kejelasan (ketapang)


Warga Pelang sedang audiensi menuntut kejelasan perusahaan. boy

Ketapang, Kamis (30 Mei 2013) ratusan warga Desa Pelang mendatangi lokasi perkebunan sawit PT. Limpah Sejahtera yang berlokasi di Indo Tani. Kedatangan warga ini untuk melakukan audensi berkaitan dengan persoalan perkebunan sawit. Audensi itu sendiri dilakukan di Aula PT. Limpah Sejahtera 1 Blok K 17 serta dihadiri muspika Kecamatan Matan Hilir Selatan.

Salruji salah satu perwakilan masyarakat Desa Pelang menuturkan,” Audensi yang dilakukan warga ini ingin menuntut kejelasan pihak perusahaan perkebunan sawit mengenai pembagian kebun plasma seperti yang telah dijanjikan pihak perusahaan perkebunan,”.

Padahal tanaman sawit di PT. Limpah Sejahtera kalau dihitung dari penanaman perdana (Pebruari 2009) artinya hingga pebruari 2013 sudah usia 48 bulan (4 tahun). Dilihat dari usia kebun sawit itu seharusnya warga Desa Pelang sudah mendapatkan kebun plasma tetapi hingga saat ini tidak ada kejelasan kebun plasma yang menjadi hak warga,”jelasnya.

Dalam audensi ini dihasilkan empat kesepakatan utama bahwa, kesatu:sebelum  ada keputusan berkaitan dengan konversi kebun plasma dari perusahaan PT. Limpah Sejahtera sesuai dengan tuntutan masyarakat, maka kegiatan perkebunan di wilayah Desa Sungai Pelang untuk dihentikan sementara sejak tanggal 30 Mei 2013 sampai terpenuhinya tuntutan masyarakat, kedua: Segera diadakan pertemuan di Desa Sungai Pelang antara management Pusat PT. Limpah Sejahtera dengan masyarakat Desa Sungai Pelang dengan dihadiri Muspida Kabupaten Ketapang, Muspika Kecamatan Matan Hilir Selatan paling lama tanggal 5 Juni 2013,ketiga: Untuk selanjutnya setelah rapat hari kamis (30 Mei 2013) pertemuan antara management PT. Limpah Sejahtera dengan masyarakat Desa Pelang, Koperasi Perkebunan “Pelang Sejahtera”, Muspika wajib diadakan di Gedung Pertemuan Desa Sungai Pelang,dan ke empat: Apabila terjadi pelanggaran point 1,2,3 tersebut maka PT. Limpah Sejahtera dituntut kepada pihak berwajib dan PT. Limpah Sejahtera harus meninggalkan wilayah Desa Sungai Pelang.

Kesepakatan tersebut ditanda tangani oleh Bapak PE. Anton Simanjuntak sebagai perwakilan Management Kebun PT. Limpah Sejahtera, Bapak Iskandi pengurus koperasi perkebunan “Pelang Sejahtera” serta mewakili masyarakat Desa Sungai Pelang. Kesepakatan tersebut juga disaksikan serta ditanda tangani Bapak Suadi, MS selaku Kepala Desa Sungai Pelang, Bapak Syahrudin selaku Ketua BPD Desa Sungai Pelang Serta Muspika Kecamatan Matan Hilir Selatan. (Jw)








           


Diposting : Admin
Copyright © LPSAIR 2012

0 komentar :

Post a Comment

Back To Top