Warga Pelang Menuntut Kejelasan (ketapang)
Warga Pelang sedang audiensi menuntut kejelasan perusahaan. boy
Ketapang, Kamis (30 Mei 2013) ratusan warga
Desa Pelang mendatangi lokasi perkebunan sawit PT. Limpah Sejahtera yang
berlokasi di Indo Tani. Kedatangan warga ini untuk melakukan audensi berkaitan
dengan persoalan perkebunan sawit. Audensi itu sendiri dilakukan di Aula PT.
Limpah Sejahtera 1 Blok K 17 serta dihadiri muspika Kecamatan Matan Hilir
Selatan.
Salruji salah satu perwakilan
masyarakat Desa Pelang menuturkan,” Audensi yang dilakukan warga ini ingin
menuntut kejelasan pihak perusahaan perkebunan sawit mengenai pembagian kebun
plasma seperti yang telah dijanjikan pihak perusahaan perkebunan,”.
“Padahal tanaman sawit di PT. Limpah
Sejahtera kalau dihitung dari penanaman perdana (Pebruari 2009) artinya hingga
pebruari 2013 sudah usia 48 bulan (4 tahun). Dilihat dari usia kebun sawit itu
seharusnya warga Desa Pelang sudah mendapatkan kebun plasma tetapi hingga saat
ini tidak ada kejelasan kebun plasma yang menjadi hak warga,”jelasnya.
Dalam audensi ini dihasilkan empat kesepakatan utama bahwa, kesatu:sebelum ada keputusan berkaitan dengan konversi kebun
plasma dari perusahaan PT. Limpah Sejahtera sesuai dengan tuntutan masyarakat,
maka kegiatan perkebunan di wilayah Desa Sungai Pelang untuk dihentikan
sementara sejak tanggal 30 Mei 2013 sampai terpenuhinya tuntutan masyarakat, kedua: Segera diadakan pertemuan
di Desa Sungai Pelang antara management Pusat PT. Limpah Sejahtera dengan
masyarakat Desa Sungai Pelang dengan dihadiri Muspida Kabupaten Ketapang,
Muspika Kecamatan Matan Hilir Selatan paling lama tanggal 5 Juni 2013,ketiga: Untuk selanjutnya setelah
rapat hari kamis (30 Mei 2013) pertemuan antara management PT. Limpah Sejahtera
dengan masyarakat Desa Pelang, Koperasi Perkebunan “Pelang Sejahtera”, Muspika
wajib diadakan di Gedung Pertemuan Desa Sungai Pelang,dan ke empat: Apabila terjadi
pelanggaran point 1,2,3 tersebut maka PT. Limpah Sejahtera dituntut kepada
pihak berwajib dan PT. Limpah Sejahtera harus meninggalkan wilayah Desa Sungai
Pelang.
Kesepakatan tersebut ditanda tangani
oleh Bapak PE. Anton Simanjuntak sebagai perwakilan Management Kebun PT. Limpah
Sejahtera, Bapak Iskandi pengurus koperasi perkebunan “Pelang Sejahtera” serta
mewakili masyarakat Desa Sungai Pelang. Kesepakatan tersebut juga disaksikan
serta ditanda tangani Bapak Suadi, MS selaku Kepala Desa Sungai Pelang, Bapak Syahrudin
selaku Ketua BPD Desa Sungai Pelang Serta Muspika Kecamatan Matan Hilir
Selatan. (Jw)
Diposting : Admin
Copyright © LPSAIR 2012
0 komentar :
Post a Comment